Breaking News:

Terkini Daerah

Modus Pemilik Ponpes di Bandung Rudapaksa 3 Santriwati, Dilakukan sejak 2019, Begini Pengakuannya

Polisi berhasil menangkap pemilik pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berinisial H (38) yang tega rudapaksa tiga santriwatinya.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad
H (38), pemilik pesantren di Kabupaten Bandung, Jawa Barat jadi tersangka kasus pencabulan santriwati di bawah umur, Senin (10/1/2022). 

Tindakan asusila itu, kata Kusworo, dilakukan pelaku di pondok pesantren miliknya.

"Di ruangannya pemilik pondok pesantren itu. Iya berulang-ulang," ujar dia.

Kusworo menyebutkan, para korban tidak ada yang sampai hamil atau pun melahirkan.

"Sejauh ini dari pemeriksaaan dokter tidak (hamil)," tambahnya.

Ngaku Menyesal

Diberitakan Kompas.com, setelah ditangkap, tersangka mengaku menyesali perbutannya.

Hal itu disampaikan tersangka saat Polresta Bandung melakukan rilis kasus.

Dalam rilis itu, tersangka mengenakan baju tahanan Polresta Bandung berwarna biru.

Baca juga: Kerangka Manusia Ditemukan di Pinggir Jalan Sumsel, Sejumlah Barang Korban Masih Utuh

Dengan didampingi petugas, tersangka diboyong untuk diperlihatkan dalam rilis tersebut.

Kapolresta Bandung sempat bertanya kepada pelaku saat rilis itu.

"Kapan tindakan itu dilakukan pada ketiga korban ini?", tanya tanya Kusworo.

Tersangka H menjawab, bahwa tindakan tersebut dilakukan pada 2019.

"Hanya tahun 2019," jawab tersangka.

Kusworo kembali bertanya kepada pelaku, perihal yang dirasakan tersangka setelah mengetahui dampak para korban yang tertekan akibat perbuatannya.

H pun menjawan menyesal dengan apa yang telah dilakukannya.

"Sangat menyesal sekali," akunya. (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Agie Permadi)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Pimpinan Ponpes Rudapaksa 3 Santriwati, Dilakukan Sejak 2019, Modus Isi Tenaga Dalam

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PencabulanrudapaksaBandungSantriwati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved