Terkini Daerah

Peran 3 Oknum TNI Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Mobil Milik Kolonel P Dikemudikan Koptu DA

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria berbaju hitam dan putih yang ada di dalam mobil yang menabrak Handi dan Salsabila. Terbaru, pihak kepolisian telah mengidentifikasi tiga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kolonel P, Kopda DA dan Kopda A.

TRIBUNWOW.COM - Danpuspomad Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo membeberkan peran ketiga oknum TNI AD yang menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021) lalu.

Chandra mengungkapkan, Koptu DA mengendarai mobil berpelat nomor B 300 Q saat kecelakaan terjadi.

Lalu, mobil Isuzu Panther hitam yang ditumpangi ketiganya merupakan milik Kolonel P.

"Secara umum pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi di TKP, (mobil) dikemudikan oleh Koptu DA."

"Kolonel P dan Tamtama yang satu lagi (Kopda A) menumpang pada kendaraan tersebut," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (27/12/2021).

Orangtua Salsabila saat ditemui di rumahnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Selasa (14/12/2021). (Tribun Jabar/ Lutfi)

Baca juga: Minta Maaf dan Beri Santunan Keluarga Korban Tabrak Lari di Nagreg, KSAD: Saya akan Tanggung Jawab

"Dari pemeriksaan awal, mobil itu milik dari Kolonel P," ungkap Chandra.

Ia menjelaskan, kasus ini sudah ditangani oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.

Namun, dirinya belum dapat membeberkan motif dari para tersangka.

Chandra juga belum bisa menjelaskan peran tiga oknum TNI AD setelah kecelakaan terjadi.

"Polisi Militer Angkatan Darat mendapatkan dukungan yang luas dari kepolisian/TNI maupun instansi lainnya," ucapnya.

"Tidak bisa saya ungkapkan di sini, karena dalam proses penyidikan," ungkap dia.

Danpuspomad lalu berjanji sesuai dengan arahan pimpinan bahwa proses pengadilan akan dilakukan seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Baca juga: Anggap Pelaku Layak Dipecat, Ini Komentar KSAD seusai Ziarah ke Makam Korban Tabrak Lari di Nagreg

Puspomad pun diberikan keleluasaan untuk menangani kasus ini.

"Kita akan dapatkan alat bukti maupun keterangan-keterangan saksi yang akan membuat jelasnya perkara ini," jelas Chandra.

Halaman
123