TRIBUNWOW.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman melakukan ziarah kepada makam korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dudung Abdurachman juga mengunjungi orangtua korban dan menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban.
”Mohon dimaafkan kejadian ini, dari Korem Gorontalo Kasi Intel, prihatin lah, mungkin kemarin dari Korem sudah ke sini. Saya juga bagaimana ya rasanya, merasakan lah,” kata Dudung, Senin (27/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Ada di Balik Jeruji Besi, Begini Penampakan Kolonel P setelah Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Nagreg
Baca juga: Terungkap Peran Masing-masing 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Mobil Milik Kolonel P
Dudung mengaku menyesal dengan terjadinya kejadian ini, terlebih melibatkan anggotanya di TNI AD.
Ia, berharap keluarga korban berharap bisa ikhlas menghadapi cobaan yang berat ini
"Tapi ini musibah, sudah jalannya. Jadi saya atas nama Angkatan Darat mohon dimaafkan kejadian ini."
"Mudah-mudahan arwah almarhumah diterima di sisi Allah SWT, iman Islamnya terus keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan," ucap Dudung.
Awalnya, ia mengujungi makam Salsabila yang ada di Kabupaten Garut.
Video Jenderal Dudung bisa dilihat di:
Baca juga: Minta Maaf dan Beri Santunan Keluarga Korban Tabrak Lari di Nagreg, KSAD: Saya akan Tanggung Jawab
Di sana, Dudung dan sejumlah pejabat TNI AD menyempatkan untuk tabur bunga dan memberikan doa kepada korban.
Kemudian, dia mengunjungi kediaman orangtua korban untuk menyampaikan permohonan maafnya secara langsung dan memberikan santunan kepada korban.
"Alhamdulillah, pada pagi hari ini saya kepala staf angkatan darat melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka sekaligus melihat makam dari korban yang tabrak lari oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat," ucap Dudung.
Dia menyampaikan bahwa kini, ketiga tersangka yaitu Kolonel P, Koptu A, dan Koptu DA tengah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Puspom AD.
Pihaknya, berjanji akan tunduk kepada hukum yang berlaku dan tidak pandang bulu apapun jabatan atau pangkat pelaku.