"TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme-mekanisme yang berlaku sesuai dengan undang-undang nomor 31 tahun 1997 Peradilan militer,"
Terkait pemecatan yang juga digaungkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dia juga berjanji akan mengawalnya.
Namun, hal itu harus sesuai prosedur dan peradilan di pengadilan militer.
"Masalah pemecatan, TNI Angkatan Darat akan menyesuaikan atas apa yang menjadi putusan dari Peradilan Militer. Apabila putusan Peradilan Militer disertai dengan pidana pemecatan, maka saya selaku Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan," tuturnya.
Pelaku Anggap Korban Sudah Meninggal
Seperti diketahui, ketiga oknum TNI tersebut menjadi tersangka karena membawa kabur tubuh Handi Saputra dan Salsabila seusai menabrak korban di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Kedua korban kemudian dibuang ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah karena para tersangka menganggap bahwa korban sudah meninggal.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapendam XIII Merdeka, Letkol Inf Jhonson M. Sitorus.
Dijelaskan, para oknum itu disebut sempat mencari rumah sakit namun tidak ketemu.
"Namun setelah beberapa menit mencari rumah sakit terdekat tidak ditemukan, akhirnya tidak tahu apa yang terlintas dalam pikiran tiga oknum anggota TNI ini sehingga membuang korban ke Sungai Serayu," ujar Letkol Jhonson, dikutip dari Tribunnews.com.
Kemudian pada keterangan yang lain, Letkol Jhonson menjelaskan ada dugaan para pelaku dalam kondisi ketakutan karena menilai korban sudah meninggal semua.
Padahal, berdasar hasil autopsi, Handi disebutkan masih hidup dan meninggal karena tenggelam.
Korban sendiri, baru ditemukan tiga hari setelah dibuang di Sungai Serayu yang ada di Cilacap.
"Dari informasi yang saya dapatkan, kemungkinan ketiga oknum ini hanya merasa ketakutan dan grogi karena kedua korban sudah meninggal dunia," papar Letkol Jhonson.
Satu tersangka, Kopda A mengakui perbuatannya dan menyebut hal itu sebagai perintah dari Kolonel P.