Dengan begitu, diharapkan efektivitas bantuan menjadi lebih baik dan jangkauan yang lebih merata.
"Intinya ini bentuk solidaritas fraksi kepada jajaran struktur partai dan masyarakat di akar rumput," terangnya.
Berikut isi edaran kewajiban anggota Fraksi PDIP DPR itu:
Seluruh anggota DPR RI F-PDIP (128 orang) wajib membagikan sembako di Dapil-nya masing-masing dengan tas bergambar Puan Maharani.
Tas bingkisan bergambar Puan dibagikan oleh Puan kepada masing-masing anggota.
Sembako tersebut harus disampaikan langsung oleh masing-masing anggota DPR dan disebut sebagai Sumbangan Puan Maharani.
Bagi anggota biasa wajib membagikan 2.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp100 juta.
Untuk Kapoksi, wajib membagikan 8.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp400 juta.
Baca juga: Mayoritas Pemilih PDIP Pilih Ganjar, Wasekjen: Ketua Umum Sudah Keluarkan Surat untuk Tidak Komentar
Sementara, pimpinan komisi wajib membagikan 10.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp500 juta.
Pembagian dilakukan 25 Desember 2021 hingga 5 Januari 2022. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Wartakota yang berjudul Tebar Sembako Bergambar Puan Dinilai Seperti Menyiram di Gurun Pasir, Airnya Habis tapi Tak Membekas dan Politisi PDIP Bilang Kewajiban Pasang Foto Puan Maharani di Paket Sembako Sebagai Wujud Apresiasi