Terkini Daerah

Ayah Tak Sadar Tidur dengan Mayat Anaknya, Ternyata Korban Dibunuh sang Ibu Tiri, Ini Kronologinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan. Seorang ibu tiri tega membunuh anaknya yang masih berusia dua tahun, ia pun sempat menaruh mayat korban di kasur agar disangka tidur.

Tersangka lalu mengganjal tubuh korban dengan guling warna merah.

Ini dilakukan tersangka agar tidak terlihat oleh ayah kandung korban jika dia telah meninggal.

Setelah itu, tersangka sempat membersihkan telapak tangannya yang terkena darah dari mulut korban di kamar mandi.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Tersangka bakal dijerat dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak, pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU RI No. 17 thn 2016 ttg penetapan PERPU No. 01 tahun 2016 perubahan ke 2 atas UU No 23 thn 2002 ttg perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP sub 338 KUHP.

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Berita terkait Kasus Pembunuhan Lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Wanita Muda di Tubaba Lampung Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Suami Lapor Polisi