Terkini Daerah

Ayah Tak Sadar Tidur dengan Mayat Anaknya, Ternyata Korban Dibunuh sang Ibu Tiri, Ini Kronologinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan. Seorang ibu tiri tega membunuh anaknya yang masih berusia dua tahun, ia pun sempat menaruh mayat korban di kasur agar disangka tidur.

TRIBUNWOW.COM - Kisah pilu dialami oleh seorang ayah yang tak sadar bahwa ia tidur semalaman dengan mayat sang anak.

Rupanya, anak pria yang tinggal di Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung itu telah dibunuh oleh istrinya, yakni ibu tiri korban.

Bocah berusia 2 tahun itu dibunuh Linda Sari (24) gara-gara pelaku kesal.

Baca juga: Kronologi Kakak Bunuh Adik lalu Bawa Kabur Motornya, Ngaku Terdesak, Korban sampai Minta Ampun

Linda pun kemudian membuat seolah-olah korban masih hidup dan menata mayatnya di atas kasur agar disangka sedang tidur.

Akan tetapi, kejanggalan kematian korban pun membuat sang ayah curiga, sehingga melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Aparat kepolisian kemudian menangkap Linda setelah menerima laporkan dan melakukan pemeriksaan.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi mengatkan, penangkapkan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/408/XI/2021/SPKT/RES TUBABA/Polda Lampung, tanggal 17 November 2021 silam.

"Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 13 November pukul 08.30 wib di kontrakan milik pelapor yang beralamat Tiyuh Margo Mulyo Kecamatan Tumijajar Tubaba," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Fredy Aprida Putra saat ekspose di Mapolres Tubaba, Kamis (16/12/2021).

Dikatakan Kapolres, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal ini bermula ketika Linda berada di rumah kontrakan bersama Tegar anak tirinya pada pagi hari.

Lalu sekitar pukul 19.00 WIB, Dwi Saputra yang merupakan ayah kandung korban berangkat untuk mengantarkan barang ke suatu tempat.

"Ayah korban ini memang bekerja sebagai sopir angkutan barang. Jadi malam itu ayah korban berangkat jam 7 malam sampai sekitar pukul 11 malam," kata Kapolres.

Setelah mengantar barang, lalu Dwi pulang ke rumah hampir pukul 12 malam.

"Saat pulang dia melihat anaknya memang dalam posisi tidur di kasur dalam kamar. Karena sudah malam, lalu dia pun istirahat," ujar Sunhot.

Malam kejadian itu memang tidak ada yang mencurigai. Situasi ketika itu terlihat biasa saja.

Baca juga: Pengacara Buka Suara soal Agenda Pemeriksaan Yoris dan Danu terkait Kasus Subang

"Awalnya pelapor tidak mengetahui secara pasti bagaimana korban bisa meninggal, karena pelapor tidak mengetahui kejadian tersebut," beber Kapolres.

Namun pada pagi harinya, ayah korban curiga terhadap korban yang tidur tidak kunjung bangun.

"Begitu dibangunan ternyata korban sudah kaku, sudah meninggal," papar Kapolres.

Kemudian Dwi meminta tetangganya untuk mengangkat korban karena mengaku tidak tega.

Pada saat itu, dia melihat darah keluar dari mulut, hidung, dan sedikit dari mata dan telinga korban.

"Dia lalu melaporkankan kejadian tersebut ke Mapolres Tubaba untuk di tindak lanjuti," kata Kapolres.

Sementara, saat kejadian Linda, ibu tiri korban, merasa biasa saja.

Dan dia merasa tidak tahu atas kejadian yang menimpa korban.

Lalu, pada hari Selasa tgl 30 November 2021 dilaksanakan pemeriksaan maraton terhadap Linda, ibu tiri korban.

Berdasarkan alat bukti yang terpenuhi, maka dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.

"Awalnya si Linda ini mengelak pembunuhan itu mengarah pada dirinya. Tapi penyidik terus mencecar dia. Kecurigaan penyidik mengarah ke Linda ini," papar Kapolres.

Setelah di cecar petugas, Linda mengakui telah membunuh korban.

"Motifnya karena kesal, sehingga menganiaya korban sampai meninggal. Dia membekap korban sampai kehabisan nafas," ungkap mantan Kasatnarkoba Polresta Jambi ini.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, dia mengakui telah membekap mulut dan hidung korban dengan kedua belah tangannya.

"Tersangka membekap mulut dan hidung korban selama 20 menit hingga korban tidak bernyawa," kata Kapolres.

Mendapati korban sudah tidak bernyawa, tersangka lalu memiringkan tubuh korban kearah dinding dengan posisi tidur.

Tersangka lalu mengganjal tubuh korban dengan guling warna merah.

Ini dilakukan tersangka agar tidak terlihat oleh ayah kandung korban jika dia telah meninggal.

Setelah itu, tersangka sempat membersihkan telapak tangannya yang terkena darah dari mulut korban di kamar mandi.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Tersangka bakal dijerat dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak, pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU RI No. 17 thn 2016 ttg penetapan PERPU No. 01 tahun 2016 perubahan ke 2 atas UU No 23 thn 2002 ttg perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP sub 338 KUHP.

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Berita terkait Kasus Pembunuhan Lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Wanita Muda di Tubaba Lampung Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Suami Lapor Polisi