Terkini Daerah

Pakar Soroti Tanggungjawab HW, Ungkap Nasib Anak yang Dilahirkan Santriwati Korban Rudapaksa

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HW (36), guru di Bandung yang merudapaksa 21 santriwatinya hingga melahirkan bayi.

TRIBUNWOW.COM - Nasib anak yang dilahirkan oleh sejumlah santriwati korban rudapaksa HW, pemimpin pondok pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat menuai sorotan.

Satu di antaranya, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakkir ikut menyoroti hal tersebut.

Menurut Prof Mudzakkir, nasib anak tersebut merupakan tanggung jawab HW, tetapi dalam bentuk putusan di pengadilan.

Misalnya, anak tersebut dibesarkan dengan harta kekayaan dari pelaku pemerkosaan.

Prof Mudzakkir (Guru Besar UII/ Pakar Hukum Pidana) hadir sebagai narasumber Talkshow Akhir Pekan Terhangat Polemik Trijaya Network mengambil Topik KPK UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru, Sabtu (11/1/2020) berlangsung di Hotel Ibis Tamarin, Jl Wahid Hasyim 77 Menteng-Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Baca juga: Kasus Guru Ngaji Rudapaksa 21 Santriwati di Bandung, KPAI Singgung Kecurigaan soal Bisnis, Apa?

"Terkait dengan bayi-bayi yang dilahirkan, itu juga tanggung jawab terdakwa tapi itu harus dalam bentuk putusan pengadilan."

"Jadi misalnya keputusan pengadilan wajib memelihara anak yang diambilkan dari harta kekayaan terdakwa," kata Prof Mudzakkir, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Minggu (12/12/2021).

Prof Mudzakkir juga menyebut, tanggung jawab soal anak bisa disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada jaksa penuntut umum.

Nantinya, koordinasi dari kedua belah pihak bisa meminta agar anak yang lahir menjadi tanggung jawab HW yang diambil dari harta kekayaannya.

"Saya kira itu bisa dihubungkan melalui LSPK atau jaksa penuntut umum juga bisa."

"Mungkin bisa koordinasi agar anak yang lahir nanti itu menjadi tanggung jawab terdakwa yang diambil dari harta kekayaan terdakwa," jelasnya.

Di sisi lain, Prof Mudzakkir juga menyoroti soal kerugian psikis dan materiil para santriwati yang menjadi korban pemerkosaan HW sejak 2016 hingga 2021ini.

Menurutnya, para korban bisa menuntut ganti rugi tersebut melalui harta kekayaan pelaku.

"Menurut saya lihat kekayaan yang dimiliki oleh terdakwa, kalau misal terdakwa punya harta kekayaan itu bisa dibebankan kepada terdakwa yang namanya disebut sebagai ganti kerugian yang diderita oleh para korban-korban itu."

"Jadi (ganti rugi, red) terhadap korban di satu sisi, dan kedua terhadap anak korban di sisi yang lain," ungkapnya.

Baca juga: Pria 60 Tahun Rudapaksa Remaja, Korban Dicegat saat Pulang Ngaji, Terbongkar setelah Melahirkan

Fakta Baru Aksi HW

Halaman
1234