Pengamat sosial Universitas Pendidikan Indonesia, Surruri Purawinata, yang juga menyoroti kasus ini menganggap seharusnya HW dituntut lebih dari 20 tahun.
Pasalnya, pelaku tidak hanya melakukan kejahatan seksual namun juga melakukan ekploitasi anak dan Perbudakan terhadap murid-muridnya.
"Itu murid-muridnya tidak belajar penuh tapi disuruh untuk membuat proposal bantuan, itu disebut perbudakan dan pembodohan," ujar pria kelahiran Garut itu, saat diwawancarai, Senin (13/12/2021) dikutip dari Tribun Jabar.
Bahkan jika hanya terbukti melakukan tindak rudapaksa, hukuman 20 tahun terlalu sebentar.
Dirinya juga menyoroti penyalahgunaan wewenang sebagai pengajar dan pengelola pondok pesantren.
"Banyak sebenarnya kesalahan pelaku bukan hanya pemerkosaan saja, misalnya penyalahgunaan jabatan, perbudakan, penggelapan bantuan," ucapnya.
Hal yang menurutnya perlu diperhatikan adalah penyalahgunaan wewenang HW sebagai pendidik atau ustaz.
Dengan wewenang it, dirinya bisa melakukan doktrin agar para korban tunduk dan taat kepada dirinya.
"Dia seperti ngedoktrin ke murid-muridnya bahwa dia adalah ustaz dan mereka adalah murid yang harus tunduk dan taat padanya," ungkapnya.
Dirinya juga berharap agar kasus HW diperdalam lagi oleh pihak jaksa.
Terlebih adanya kemungkinan HW memiliki kelainan orientasi mengingat korbannya masih di bawah umur.
"Apakah si pelaku ini punya kelainan fedofil tapi sasarannya usia yang ranum, gadis-gadis yang baru saja tumbuh usia 13 hingga 16-an," ucapnya.
"Itu sebenarnya yang paling ditakutkan masyarakat saat ini, selain kekejiannya menghamili dan memperkosa murid-muridnya," tambahnya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Bogor yang berjudul Cerita Santriwati Dibawa ke Tempat Khusus Usai Dihamili Herry Wirawan, Ketua P2TP2A: Merinding Saya dan Tribun Jabar yang berjudul Herry Wirawan Dinilai Sudah Lakukan Perbudakan, Hukuman 20 Tahun Penjara Disebut Tak Cukup