Terkini Daerah

Cara HW Sembunyikan Bayi Santriwati, Ada Ruang Khusus hingga Dianggap Anak Yatim Piatu

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban rudapaksa guru di pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat.

TRIBUNWOW.COM - Kelakuan HW (36) yang merupakan guru pondok pesantren di Cibitu, Kota Bandung, Jawa Barat, benar-benar membuat geram. 

Selain melakukan rudapaksa kepada para santriwati yang belajar di sana hingga hamil, bayi yang dilahirkan santriwati juga mendapat perlakuan tak pantas. 

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2PTA) Kabupaten Garut Diah Kurniasari menyebut, jika ada korbannya yang hendak melahirkan akan ditaruh ke ruang khusus. 

Baca juga: Gara-gara Viral, Banyak Orang Lacak Identitas Santriwati Korban Rudapaksa Guru

Baca juga: Bantah Tutupi Kasus Guru Rudapaksa Santriwati, Atalia Sebut Kekhawatirannya bila Kasus Terekspos

Ruang khusus itu kerap disebut sebagai basecamp, yang berada di rumah berbeda dengan rumah yang menjadi tempat tinggal para santri. 

Ruang itu merupakan ruangan untuk menyembunyikan santriwati yang kondisinya masih lemah karena melahirkan bayi. 

Para santiwati yang masih di bawah umut juga harus bekerjasama dalam mengurus bayi yang dilahirkan mereka. 

Jika ditanya warga, anak itu dianggap sebagai anak yang dititipkan. 

“Jadi di lingkungannya, saat ditanya bayi-bayinya anak siapa, mereka bilang anak yatim piatu yang dititipkan,” kata Diah, dikutip dari Tribun Bogor, Senin (13/12/2021).

Diah yang mengawal kasus ini sejak awal mengaku merinding jika mengingat cerita-cerita para korban kepada dirinya. 

Pasalnya, banyak hal-hal detail yang didengarnya dan dianggap di luar nalar. 

Baca juga: Ketua P2TPA Garut Ungkap Santriwati Korban HW Diasingkan ke Ruang Khusus saat Hamil: Merinding Saya

"Merinding saya kalau ingat cerita-cerita mereka selama di sana diperlakukan oleh pelaku,” ujarnya. 

Termasuk bagaimana korban diperlakukan sebagai mesin uang dan tenaganya diminta untuk ikut menjadi kuli bangunan, yang juga sudah menjadi fakta persidangan.

Hal yang pelaku sendiri tidak melakukannya. 

"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunananya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucap Diah Kurniasari.

Dianggap Perbudakan dan Pembodohan

Pengamat sosial Universitas Pendidikan Indonesia, Surruri Purawinata, yang juga menyoroti kasus ini menganggap seharusnya HW dituntut lebih dari 20 tahun.

Pasalnya, pelaku tidak hanya melakukan kejahatan seksual namun juga melakukan ekploitasi anak dan Perbudakan terhadap murid-muridnya.

"Itu murid-muridnya tidak belajar penuh tapi disuruh untuk membuat proposal bantuan, itu disebut perbudakan dan pembodohan," ujar pria kelahiran Garut itu, saat diwawancarai, Senin (13/12/2021) dikutip dari Tribun Jabar.

Bahkan jika hanya terbukti melakukan tindak rudapaksa, hukuman 20 tahun terlalu sebentar. 

Dirinya juga menyoroti penyalahgunaan wewenang sebagai pengajar dan pengelola pondok pesantren. 

"Banyak sebenarnya kesalahan pelaku bukan hanya pemerkosaan saja, misalnya penyalahgunaan jabatan, perbudakan, penggelapan bantuan," ucapnya.

Hal yang menurutnya perlu diperhatikan adalah penyalahgunaan wewenang HW sebagai pendidik atau ustaz. 

Dengan wewenang it, dirinya bisa melakukan doktrin agar para korban tunduk dan taat kepada dirinya.

"Dia seperti ngedoktrin ke murid-muridnya bahwa dia adalah ustaz dan mereka adalah murid yang harus tunduk dan taat padanya," ungkapnya.

Dirinya juga berharap agar kasus HW diperdalam lagi oleh pihak jaksa. 

Terlebih adanya kemungkinan HW memiliki kelainan orientasi mengingat korbannya masih di bawah umur. 

"Apakah si pelaku ini punya kelainan fedofil tapi sasarannya usia yang ranum, gadis-gadis yang baru saja tumbuh usia 13 hingga 16-an," ucapnya.

"Itu sebenarnya yang paling ditakutkan masyarakat saat ini, selain kekejiannya menghamili dan memperkosa murid-muridnya," tambahnya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Bogor yang berjudul Cerita Santriwati Dibawa ke Tempat Khusus Usai Dihamili Herry Wirawan, Ketua P2TP2A: Merinding Saya dan Tribun Jabar yang berjudul Herry Wirawan Dinilai Sudah Lakukan Perbudakan, Hukuman 20 Tahun Penjara Disebut Tak Cukup