Dirinya menyebut akan turun langsung mengawal kasus ini hingga tuntas.
Melalui awak media, dia juga mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan fakta baru terkait kasus ini.
"Kami akan pantau terus kasus ini, dan juga mohon bantuan dari rekan-rekan (media) untuk dapat menginformasikan kepada kami, sehingga akan kami lakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap pelaku yang bersangkutan," ucapnya.
2. Diminta Dikebiri
Masih kata Asep, dia menyampaikan ada permohonan orang tua agar HW dikebiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terkait hal itu, dia berjanji akan mengkajinya dan memutuskan sesuai dengan fakta persidangan.
"Kita akan lihat nanti seperti apa fakta persidangan yang ditemukan, dan dikaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan (terdakwa), karena korbannya ini cukup banyak sampai belasan orang," ujar Kajati.
Namun, ia menegaskan bahwa hukuman berat memang sudah menanti HW.
Terlebih jika ia terbukti menyalahgunakan yayasan dan kedudukannya sebagai pendidik.
3. Gunakan Dana Bansos
Hal yang juga disebut bisa memberatkan hukuman HW adalah ditemukannya informasi di mana HW menggunakan dana bantuan sosial (bansos) untuk melancarkan aksinya.
Dirinya mendapat informasi tersebut dari temuan penyelidikan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.
Ada dugaan bahwa, terdakwa juga melakukan penyalahgunaan dana yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk dimanfaatkan sebagai kepentingan pribadi, salah satunya menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya.
"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucapnya.
"Kami pun berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan bagi perempuan terutama, para santri, yang memiliki niat mulia untuk mendalami ilmu atau pemahaman agama," katanya.