TRIBUNWOW.COM - Saksi Danu, pernah menyebut bahwa diriya membeli nasi goreng di malam saat kejadian pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang ditemukan tewas di Subang, Jawa Barat.
Bukan hanya membeli nasi goreng, Danu juga melihat orang di TKP kasus Subang saat malam itu.
Kendati demikian, pernyataan itu kemudian diralat oleh dirinya sendiri.
Kini, Pengacara Danu Achmad Taufan Soedirjo menjelaskan duduk permasalahannya.
Baca juga: Terkait Kasus Subang, Pengacara Danu Ungkap Kliennya Beberapa Kali Diperiksa di Luar Kepolisian
Baca juga: Tujuan Jasad Korban Kasus Pembunuhan Subang Dimandikan Pelaku, Ini Kata Dokter Hastry
"Insiden itu pada saat jam 03.00 WIB pagi, Danu ini setelah pemeriksa dibawa ke luar, langsung lanjut di bawa Pak Kades (Jalancagak) ke Kelurahan," katanya dalam kanal Youtube Heri Susanto, Sabtu (4/12/2021).
Di kantor kepala desa itulah Danu menyampaikan bahwa dirinya membeli nasi goreng malam di mana paginya jasad korban ditemukan.
Ia mengaku membeli nasi goreng sekitar pukul 03.00 WIB dan melintasi TKP kasus Subang.
Saat melintas, ia melihat sosok orang yang ia sebut dilihatnya dari dekat.
Kesaksian tersebut ia berikan untuk konten kreator Ki Anom yang saat itu ada di Kantor Desa Jalancagak.
"Dan di situ sudah ada Pak Anom dan Pak Kades," katanya.
Hebohnya kesaksian Danu juga tidak terucap dari mulutnya sendiri, saat itu Ki Anom lah yang menyampaikan kesaksian Danu kepada publik di kanal Youtube miliknya.
Baca juga: Pengacara Danu Punya Bukti Rekaman hingga Pengakuan Banpol soal Kasus Subang, Ini Katanya
Danu yang baru pulang dini hari setelah pemeriksaan itu, juga dilakukan prosesi sebelum memberikan kesaksian.
"Di situ juga ada prosesi-prosesi apa kita enggak paham, sehingga dia agak pusing, seketika itu, itu sudah mulai keluar," ujarnya.
Untuk memastikan kesaksian Danu itu, Achmad kemudian melakukan investigasi terhadap Danu dan keluarganya.
Hasilnya, Danu tidak terbukti keluar pada malam tanggal 17 Agustus.