Terkini Daerah

Akhiri dengan Sujud Syukur, Begini Perjalanan Kasus Valencya Marahi Suami Pemabuk hingga Vonis Bebas

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Valencya (45) bersujud di ruang sidang PN Karawang, Kabupaten Karawang usai Majelis Hakim memberi putusan vonis bebas, Kamis (2/12/2021).

Berkaca pada kasusnya itu, Valencya berpesan kepada para ibu di Indonesia agar bisa tetap menyambut hangat suami mereka yang gemar mabuk-mabukan.

Ia kemudian memberikan pesan kepada para istri di Indonesia agar tidak bernasib serupa.

"Dituntut sampai satu tahun, aneh saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral aja pak," tutur Valencya sambil berjalan keluar ruang sidang.

"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan."

Ia kemudian meminta agar para istri menyambut dengan ramah suami mereka jika pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.

"Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," tutur Valencya sambil menangis.

"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun."

Menurut keterangan penasihat hukum Valencya, Iwan Kurniawan, suami kliennya itu sempat tidak pulang selama enam bulan, dan selama 20 tahun menikah kerap berjudi, mabuk-mabukan, main perempuan dan menghamburkan uang hasil usaha.

"Kita sebisa mungkin untuk membebaskan klien ini dari tuntutan. Karena ini kami siapkan poin-poin pembelaan, termasuk menelaah tuntutan jaksa nanti lah dari hasil pledoi nanti," jelas Iwan.

Iwan merasa tuntutan satu tahun penjara dinilai terlalu dipaksakan.

"Terkesan sangat dipaksakan karena harus benar-benar riil terbuktinya seperti apa. Ini kan tidak jelas juga. Nanti ini akan kita lihat rinci tuntutan jaksa itu, dan kita persiapkan pledoinya," ungkap Iwan.

Kronologi Versi Suami

Setelah menjadi sorotan, mantan suami Valencya, Chan Yu Ching akhirnya buka suara.

Ia menyebut permasalahan ini bukan karena mabuk, melainkan karena persoalan harta.

Melalui kuasa hukumnya, Hotma Raja Bernard Nainggolan, Chan Yu Ching mengaku sudah bercerai dengan Valencya sejak Januari 2020 lalu.

Ia membantah berseteru dengan Valencya karena masalah kerap mabuk.

"(Mabuk) itu enggak benar. Ributnya karena soal keuangan," kata Hotma Raja, Rabu (17/11/2021).

Menurut Hotma Raja, kliennya diusir dari rumah dan dicaci maki dengan kata-kata tak pantas.

Ia mengklaim memiliki bukti rekaman perlakukan kasar Valencya terhadap kliennya.

Namun, hal ini juga dibantah Valencya dan ia mengatakan bahwa dirinya lah yang menghidupi suami dan anaknya selama di Indonesia. 

Bahkan, ia juga kerap diminta uang untuk anak dari suaminya yang berada di negara asalnya.

Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Valencya sendiri telah lebih dulu melaporkan suaminya karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.

Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Kasus Istri Marahi Suami Mabuk, Valencya Menangis dan Bersujud di Ruang Sidang Setelah Divonis Bebas, dan Istri yang Memarahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Aspidum Kejati Jabar Diperiksa Jamwas,

Tribun Bekasi yang berjudul Marahi Suami Suka Mabuk Dituntut Satu Tahun Penjara, Terdakwa Kasus KDRT: Hati-hati Wahai Para Istri, dan Marahi Suami Pulang Keadaan Mabuk, Istri Dituntut Satu Tahun Penjara saat Sidang KDRT di PN Karawang,

Tribun Jabar yang berjudul Buntut Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara, Tak Cuma Mutasi, 3 Penyidik Polda Jabar Juga Jalani Ini