Terkini Daerah

Akhiri dengan Sujud Syukur, Begini Perjalanan Kasus Valencya Marahi Suami Pemabuk hingga Vonis Bebas

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Valencya (45) bersujud di ruang sidang PN Karawang, Kabupaten Karawang usai Majelis Hakim memberi putusan vonis bebas, Kamis (2/12/2021).

Bukti yang dibawa oleh jaksa di antaranya adalah satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.

Dalam persidangan kala itu, ia juga menangis setelah mendengan jaksa membacakan tuntutannya. 

Valencya mengatakan bahwa putusan itu tidak adil. 

Setelah tuntutan dibacakan, Valencya menangis lantara merasa ancaman hukuman itu tak adil.

"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," kata Valencya di persidangan.

"Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," sambungnya.

Penyidik Polisi dan Jaksa Diperiksa

Kasusnya menghebohkan jagad maya dan banyak disebut dengan kasus istri marahi suami pemabuk.

Viralnya kasus ini juga berdampak besar bagi perjalanan kasus Valencya.

Usai Valencya dituntut satu tahun oleh jaksa, penyidik polisi dan sejumlah Jaksa Penuntut Umum di PN Karawang diperiksa oleh satuannya masing-masing. 

Valencya menangis dituntut 1 tahun penjara oleh JPU di PN Karawang, Kamis (11/11/2021). (TribunJabar.id/Istimewa)

Di sisi kejaksaan, Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis pada Senin (15/11/2021) menyebut sejumlah jaksa akan dimutasi untuk menjalani pemeriksaan.

"Khusus terhadap asisten tindak pidana umum kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh jaksa agung muda bidang pengawasan," katanya. 

Ia menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah menggelar ekseminasi khusus terkait penuntutan perkara tersebut. 

Hasilnya, ada dugaan para jaksa yang bertugas tidak memiliki kepekaan atau yang disebut sebagai sense of crisis dalam menuntut perkara tersebut.

"Temuan hasil eksaminasi khusus itu adalah proses prapenuntutan sampai penuntutan yang dilakukan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," jelas Leonard.

Halaman
1234