Selain itu, Leo menjelaskan proses penuntutan dinilai melanggar sejumlah arahan pimpinan Kejaksaan Agung RI.
Di antaranya, pedoman Nomor 3/2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Pidana Umum, Pedoman Nomor 1/2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana, hingga Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang menjadi kaidah pelaksanaan tugas penanganan perkara.
"Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," tegas Leonard.
Sehari selang jaksa mengumumkan melakukan pemeriksaan pada anggotanya, tiga penyidik polisi dalam kasus ini juga dikabarkan diproses.
"Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago saat dihubungi, Selasa (16/11/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Pihaknya, juga mengatakan bahwa tiga orang penyidik itu juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Barat (Jabar).
Dari hasil pemeriksaan itu, ketiga polisi itu kini juga dinonaktifkan.
"Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan dalam rangka evaluasi," ucapnya.
Menurut dia, hal ini merupakan arahan dari Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana.
Kronologi Versi Valencya
Valencya dalam keterangannya mengatakan ia berlaku kasar atau memarahi suaminya karena selama menjalani hubungan rumah tangga dengan sang suami, suaminya itu jarang pulang ke rumah.
Sang suami juga sering mabuk-mabukan di rumah bersama temannya hingga pagi hari.
Valencya menyebut suaminya adalah seorang alkoholik.
Menurut cerita Valencya, dirinya sudah sering dilaporkan ke polisi oleh suaminya sendiri gara-gara marah-marah soal hobi mabuk suaminya itu.
"Selama dua tahun dua bulan dilaporkan. Ada tiga laporan di Polsek di Polres dan Polda," kata Valencya, Senin (15/11/2021), dikutip dari Tribun Bekasi.