Ia pernah mengalami kasus pencurian motor dan melarikan perempuan.
"Pelaku ini juga pernah diamankan dalam perkara melarikan perempuan pada Tahun 2006 sehingga menjalani hukuman selama 10 tahun penjara," kata Ipda Mardianto Padang.
Saat ketahuan mencuri motor pada Tahun 2018 ia menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Muaro Padang.
"Sudah berulang kali diamankan, dan ini yang ketiga kalinya kembali berususan dengan hukum. Tidak boleh main hakim sendiri," kata Ipda Mardianto Padang.
Kini, ia juga harus berurusan dengan hukum karena kasus penganiayaan yang diperbuatnya.
Setelah diamankan, pelaku juga langsung ditahan di Mapolsek Koto Tangah
"Saat diamankan pelaku tidak ada melakukan perlawanan dan selanjutnya langsung dibawa ke Polsek Koto Tangah. Kami juga menyerahkan Surat Perintah Penangkapan ke pihak keluarga (AP)," kata Mardiyanto. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Padang yang berjudul Oknum Juru Parkir Aniaya Pengunjung Pasar Lubuk Buaya Kota Padang, Hidung Korban Berdarah Kena Tinju dan Oknum Juru Parkir Aniaya Warga di Pasar Lubuk Buaya, Padang: Pelaku telah Berulang-kali Huni Penjara