TRIBUNWOW.COM - AP (32) seorang juru parkir di Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap pengunjung pasar pada Selasa (30/11/2021).
Ia disebut memberikan bogem mentah terhadap Azwar Anas (45) karena korban tidak membayar parkir.
"Pelaku diduga melakukan penganiayaan di kawasan parkiran pasar, karena merasa sakit hati kepada korban," kata Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah Ipda Mardianto, di Padang, Rabu (1/12/2021), dikutip dari Tribun Padang.
Baca juga: Kasus Preman Serang dan Keroyok Polisi hingga Nyaris Tewas, Polres Medan Tetapkan Tersangka
Baca juga: Penjual Sayur Jadi Tersangka seusai Ditikam Preman, Kini Justru Saling Cabut Laporan
Kejadian berawal ketika Azwar keluar dari pasar pada sekitar pukul 06.30 WIB.
Azwar saat itu menolak memberi uang parkir kepada pelaku dan membuat pelaku merasa sakit hati dan marah.
"Pelaku memukul bagian hidung korban, sehingga mengeluarkan darah akibat korban tidak mau membayar parkir," kata Mardianto.
Akibatnya, korban mengalami pendarahan di bagian hidung dan mengalami luka lebam.
Tak terima dianiaya, korban kemudian melaporkan yang bersangkutan ke kantor polisi.
Pihak kepolisian kemudian meringkus preman pasar itu pada sore harinya.
"Selanjutnya kita melakukan penyelidikan dan didapat keberadaan pelaku di daerah Sunur, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar," katanya.
Baca juga: Viral TKW yang Karantina Kena Palak Tukang Parkir di Wisma Atlet, Pelaku Untung Rp 3 Juta per Minggu
Mardianto, juga mengatakan bahwa yang bersangkutan memang dianggap meresahkan oleh warga pasar.
Menurut warga, ia juga kerap meminta jatah preman kepada pedagang.
"Pelaku ini sudah meresahkan dan diduga juga meminta uang jatah preman kepada pedagang," lanjutnya.
Pelaku Residivis
Setelah dilakukan pendalaman, kemudian diketahui preman pasar itu ternyata sudah dua kali masuk penjara.
Ia pernah mengalami kasus pencurian motor dan melarikan perempuan.
"Pelaku ini juga pernah diamankan dalam perkara melarikan perempuan pada Tahun 2006 sehingga menjalani hukuman selama 10 tahun penjara," kata Ipda Mardianto Padang.
Saat ketahuan mencuri motor pada Tahun 2018 ia menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Muaro Padang.
"Sudah berulang kali diamankan, dan ini yang ketiga kalinya kembali berususan dengan hukum. Tidak boleh main hakim sendiri," kata Ipda Mardianto Padang.
Kini, ia juga harus berurusan dengan hukum karena kasus penganiayaan yang diperbuatnya.
Setelah diamankan, pelaku juga langsung ditahan di Mapolsek Koto Tangah
"Saat diamankan pelaku tidak ada melakukan perlawanan dan selanjutnya langsung dibawa ke Polsek Koto Tangah. Kami juga menyerahkan Surat Perintah Penangkapan ke pihak keluarga (AP)," kata Mardiyanto. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Padang yang berjudul Oknum Juru Parkir Aniaya Pengunjung Pasar Lubuk Buaya Kota Padang, Hidung Korban Berdarah Kena Tinju dan Oknum Juru Parkir Aniaya Warga di Pasar Lubuk Buaya, Padang: Pelaku telah Berulang-kali Huni Penjara