TRIBUNWOW.COM - Mulai tanggal 15 November 2021 kemarin, Polda Jawa Barat telah resmi mengambil alih kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) dari Polres Subang.
Meskipun pelaku tak kunjung tertangkap seusai 100 hari lebih kasus ini berlalu, Polda Jabar memastikan tidak ada kendala dalam pengusutan kasus ini.
Namun diakui memang ada beberapa saksi yang memberikan keterangan berbeda-beda.
Baca juga: Polres Subang Tak Mampu Usut Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia? Ini Jawaban Polda Jabar
Baca juga: Sesekali Tersenyum, Ini Sikap Mimin seusai Diperiksa soal Kasus Subang: Mudah-mudahan Terakhir
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago dalam acara METRO SIANG, Senin (29/11/2021).
"Memang ada beberapa keterangan-keterangan dari beberapa saksi yang berubah-ubah," ujar Erdi.
"Oleh karena itu kita dari penyidik akan menyesuaikan apa yang disampaikan oleh saksi-saksi yang sudah diminta keterangan itu untuk disesuaikan dengan petunjuk dan bukti-bukti yang sudah kita miliki," sambungnya.
Erdi juga mengiyakan bahwa saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pencocokkan bukti dari Polres Subang.
Namun ia menegaskan hal ini belum bisa diungkapkan ke publik karena masih menjadi konsumsi penyidik.
Erdi hanya mengatakan ada beberapa bukti tertentu yang terus didalami oleh polisi.
"Penyidik akan memfokuskan dulu," kata dia.
"Jadi ada beberapa petunjuk dan bukti yang benar-benar kita fokuskan untuk mencari informasi," ungkap Erdi.
Simak videonya mulai menit ke-3.45:
Pengakuan Danu Diralat
Sebelumnya diberitakan, selain soal puntung rokok, polisi kini juga tengah menyelidiki sosok yang membawa nasi goreng ke TKP kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat.
Dilansir TribunWow.com, nasi goreng tersebut ditemukan di atas meja makan rumah korban Tuti Suhartini (55) dan Amali Mustika Ratu (23).