Terkini Daerah

Soroti Kasus Mutilasi Kurir Ojol di Bekasi, Ahli Sebut Ada Kemungkinan Pelaku Tidak Dipidana

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RS, korban mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/11/2021). Terbaru, menurut keterangan pakar, ada kemungkinan para pelaku bisa bebas dari ancaman hukuman pidana.

TRIBUNWOW.COM - Didorong rasa sakit hati dan kesal, tiga kurir ojek online menghabisi rekan sesama kerja mereka bernama Rido Suhendra (28).

Tak hanya menghabisi korban, ketiga pelaku juga memutilasi jasad korban yang kemudian ditemukan di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/11/2021).

Seorang pakar menyebut, ada kemungkinan para pelaku justru bisa bebas dari ancaman hukuman pidana.

Baca juga: 5 Petunjuk Kasus Subang dari dr Hastry, soal Banpol hingga Tujuan Pelaku Mandikan Jasad Korban

Baca juga: Detik-detik 3 Kurir Ojol di Bekasi Mutilasi Sahabat Mereka, Dieksekusi di Parkiran

Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, hal ini disampaikan oleh pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.

Reza menyoroti soal motif pelaku melakukan pembunuhan.

"Kejam, iya. Tapi bayangkan kekejaman itu dilakukan setelah pelaku dihina-dina dan istrinya dicabuli," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Minggu (28/11/2021) malam.

"Sangat mungkin, kalau peristiwa itu benar-benar terjadi, pelaku merasakan tekanan batin dan gelegak amarah sedemikian hebat," sambungnya.

Reza lalu mengaitkan kondisi pelaku itu dengan Pasal 49 ayat 2 KUHP tentang pembelaan diri.

Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.

"Dan jika hakim teryakinkan, maka bisa saja hakim memutuskan bahwa pelaku tidak dipidana," kata Reza.

Namun Reza menambahkan bahwa perlu dilakukan pengecekan kapan korban melakukan penghinaan dan mencabuli istri pelaku.

Jika kejadian tersebut sudah terjadi sekian lama, maka akan sulit meyakinkan hakim.

Reza menjelaskan klaim tersebut bersinonim dengan extreme emotional disturbance defense (EEDD) atau pertahanan dari gangguan emosional yang ekstrem.

"Syarat agar EEDD itu bisa dikabulkan hakim adalah, pertama, aksi pelaku sepenuhnya karena dipantik oleh faktor eksternal yang dilancarkan oleh orang yang kemudian dihabisi."

"Kedua, tidak ada jarak waktu atau pun sangat singkat jarak waktu antara peristiwa yang memprovokasi, seperti hinaan, pencabulan, dengan aksi pembunuhan," papar Reza.

Halaman
123