“Setelah pelaku pulih akan dilakukan proses hukum,” ujar Ipda Esra.
Atas perbuatan, pelaku akan disangkakan dengan pasal 354 Ayat 2 KUHPidana, dan terancam pidana maksimal 8 tahun penjara. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Pekan Baru yang berjudul Duel Maut di Tempuling Inhil, Cekcok Masalah Kebun Ipar Sendiri Dibacok, Pelaku Langsung ke Polisi dan Aksi Brutal Saudara Ipar, Pria di Inhil Ini Berlumuran Darah Datangi Kantor Polisi Usai Duel Maut