TRIBUNWOW.COM - AR (32) yang merupakan warga di Kecamatan Tempuling, Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri, Jumat (12/11/2021).
Pasalnya, saat itu ia baru saja melakukan duel maut dengan kakak iparnya, JL (42) hingga JL meninggal dunia.
Bahkan, ketika berjalan ke kantor polisi, badan AR masih berlumuran darah dan mengaku tidak mengetahui kondisi terakhir dari korban.
Baca juga: Detik-detik Anggota Polisi di Medan Diserang Puluhan Anggota Ormas, Korban Penuh Luka Bacok
Baca juga: Sosok Pria yang Bunuh Ibu lalu Biarkan Jasadnya hingga Keesokan Hari, Tak Nyambung saat Ditanya
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, diketahui peristiwa tragis ini terjadi di Parit 3 B, Kelurahan Tempuling, Jumat (12/11/21) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelaku AR oleh polisi disebut telah membacok korban JL hingga luka parah dan nyaris tewas.
JL kemudian yang didapati istrinya dalam keadaan kritis langsung dibawa ke Puskesmas Sungai Salak.
Namun, sayangnya korban tewas ketika tiba di puskesmas sebelum mendapatkan pertolongan.
Pihak kepolisian menjelaskan, kasus ini bermula karena adanya permasalahan kebun milik istri korban dan istri pelaku.
Kebun itu merupakan kebun pinang yang kemudian dikelola oleh korban dan pelaku.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra menjelaskan, peristiwa ini terjadi karena kecurigaan korban kepada pelaku yang mencuri pinang di kebun yang dikelolanya.
Baca juga: Viral Kakek 74 Tahun Dibui seusai Bacok Terduga Pencuri Ikan di Demak, Begini Kronologinya
Korban merasa kesal karena pohon pinang miliknya hanya menghasilkan buah pinang yang sedikit.
“Korban menyangka pelakulah yang telah memanen buah pinang miliknya. Di hari kejadian korban mendatangi rumah pelaku dan berkata akan memotong semua pohon pinang milik pelaku,” papar Ipda Esra berdasarkan keterangan para saksi.
Akhirnya, korban menuju kebun pinang pelaku dengan membawa sebilah parang panjang yang ada di belakang rumah pelaku.
Ternyata pelaku juga mengikuti korban dari belakang dengan memegang parang yang berukuran cukup panjang.
“Belum sempat sampai di kebun pinang tersebut, pelaku langsung membacok korban dari belakang,” ujar Esra.
“Korban sontak membalikkan badan dan mencoba melakukan perlawanan, juga membacok pelaku hingga mengenai pergelangan tangan kiri pelaku,” imbuhnya.
Mendapat perlawanan, pelaku pun secara brutal membacok ke arah korban hingga korban terjatuh.
Ketika itu, pelaku melihat korban masih sadarkan diri, namun karena sudah merasa puas pelaku lalu meninggalkan korban dan mendatangi Polsek Tempuling untuk menyerahkan diri.
Selain korban, pelaku juga mengalami luka-luka saat mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri.
AR, disebut dalam keadaan luka di bagian pergelangan tangan sebelah kiri.
Atas pengakuan AR, pihak kepolisian kemudian langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP.
“Pelaku mengaku telah melakukan tindak penganiayaan. Personil Polsek Tempuling yang ada pada saat itu membawa pelaku ke Puskesmas Sungai Salak dan kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap Ipda Esra melalui keterangannya, Sabtu (13/11/21).
Dalam perjalanan, anggota Polsek Tempuling bertemu dengan mobil bak terbuka yang membawa korban, JL (41) untuk di bawa ke Puskesmas Sungai Salak.
“Dari keterangan istri korban, saat itu korban masih dalam keadaan sadar. Tibanya di Puskesmas Sungai Salak, korban meninggal dunia,” ucapnya.
Menurut Esra, berdasarkan pemeriksaan dokter terhadap korban, terdapat luka robek di banyak tempat pada bagian kepala.
Diduga, koban meninggal karena kehabisan darah.
“Korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya yang disebabkan oleh benda tajam, sehingga korban kehabisan darah,” ucap Ipda Esra.
Esra mengatakan, dari TKP diamankan dua buah parang berukuran kurang lebih 80 cm.
Jenazah korban telah dikebumikan oleh pihak keluarga.
Sementara pelaku yang terluka dirujuk ke Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Setelah pelaku pulih akan dilakukan proses hukum,” ujar Ipda Esra.
Atas perbuatan, pelaku akan disangkakan dengan pasal 354 Ayat 2 KUHPidana, dan terancam pidana maksimal 8 tahun penjara. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Pekan Baru yang berjudul Duel Maut di Tempuling Inhil, Cekcok Masalah Kebun Ipar Sendiri Dibacok, Pelaku Langsung ke Polisi dan Aksi Brutal Saudara Ipar, Pria di Inhil Ini Berlumuran Darah Datangi Kantor Polisi Usai Duel Maut