Terkini Daerah

Mengaku Pertama Kali Peras Pengendara, Bripka PK Kini Jadi Tersangka dengan Bukti Rp 200 Ribu

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi yang viral memeras warga di Dr. Mansyur berinisial PK akhirnya tertunduk saat menghadiri paparan di Mako Polrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021).

TRIBUNWOW.COM - Bripka PK, oknum polisi yang terbukti melakukan pemerasan di Medan, Sumatera Utara kini terancam dipidanakan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Meski ia mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut, menurut Waka Polrestabes Medan AKBP M Irsan Sinuhaji, menyebut bahwa pelaku tetap berbuat salah dan harus ditindak tegas. 

"Tapi kita tidak perduli (berapa kali PK melakukan pemerasan), yang jelas sudah ada korban dan perbuatannya," katanya di Mapolres Medan, Sabtu (13/11/2021).

Baca juga: Sosok Bripka JA, Oknum Polisi Pelaku Perampokan di Medan, Viral Mohon Ampun saat Diamuk Massa

Baca juga: Viral Oknum Polisi Diamuk Warga, Kapolda Sumut Bongkar Modus Pelaku: Memeras Masyarakat

Hal ini bermula ketika Bripka PK ditangkap oleh sejumlah massa saat tengah melakukan pemerasan dengan modus tilang di Medan. 

Saat itu dia dibawa ke poskamling karena dianggap polisi gadungan dan nyaris diamuk massa. 

Setelah kejadian itu, tim dari Polres Medan dan Propam Polres Medan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi. 

Hasilnya, Bripka PK terbukti melakukan pemerasan dengan barang bukti uang senilai Rp 200 ribu.

"Dari kejadian (11 November 2021) tersebut, ditemukan uang Rp 100 ribu pecahan Rp 50 ribu. Beserta STNK kendaraan dari korban," tambahnya.

Saat itu pelaku memberhentikan kendaraan korban seperti sedang melakukan razia. 

Baca juga: Bukannya Dibawa ke Kantor, Uang Rp 650 Juta Bukti Penggeledahan Ini Justru Diembat 5 Oknum Polisi

Pelaku yang tidak membawa SIM dan takut motornya ditahan lalu hendak memberikan uang itu kepada pelaku. 

Saat akan memberikan uang tersebut, tiba-tiba ada warga yang meneriakinya dan mengira Bripka PK adalah seorang polisi gadungan. 

Ia kemudian dibawa ke poskamling setempat dan hendak diamuk massa hingga tim Propam datang ke lokasi dan menjemputnya.

Video saat-saat di pos kamling pun kemudian viral di media sosial.

Ada pun PK rupanya bertugas di Kesatuan SPKT Bagian Jaga Tahanan Polsek Delitua.

Kini, ia telah ditetapkan jadi tersangka.

Halaman
123