Breaking News:

Terkini Daerah

Mengaku Pertama Kali Peras Pengendara, Bripka PK Kini Jadi Tersangka dengan Bukti Rp 200 Ribu

Waka Polrestabes Medan AKBP M Irsan Sinuhaji, pelaku tetap berbuat salah dan harus ditindak tegas. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Medan/Goklas Wisely
Polisi yang viral memeras warga di Dr. Mansyur berinisial PK akhirnya tertunduk saat menghadiri paparan di Mako Polrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021). 

Irsan mengatakan berdasarkan gelar perkara, fakta di lapangan dan saksi - saksi korban, benar bahwa PK telah melakukan perbuatan pemerasan.

"Sehingga akan diproses. Personel itu dikenakan pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujarnya.

Ditegaskannya, Polrestabes Medan tidak akan mentolerir perbuatan personil yang buruk seperti PK. Pihaknya akan menindak tegas dan akan proses serta dipidanakan.

"Kita tidak akan bermain - main dan kamu mau personil Polrestabes Medan ini baik semua. Jadi kami mau kalau ada personel yang kurang baik segera laporkan," sebutnya.

"Ini yang merupakan wujud tanggungjawab kami kepada negara dan masyarakat," tutupnya.

Bikin Kapolda Marah

Sebelumnya, Hal ini juga turut mendapat atensi langsung dari Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Ia langsung mendatangi Mapolrestabes Medan terkait kasus viral oknum Polisi yang melakukan pemerasan terhadap pengendara wanita. 

Malu dengan anggotanya, ia juga memohon maaf kepada masyarakat atas tindakan anggotanya yang merugikan masyarakat.

"Saya pada kesempatan ini mohon maaf kepada masyarakat, kalau masih ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran seperti ini," katanya.

"Saya bilang itu memeras ya, memeras masyarakat dengan modus dia (warga) melakukan pelanggaran," ujarnya di Makopolrestabes Medan, Jumat (12/11/2021).

Panca juga menegaskan bahwa oknum tersebut harus ditindak tegas karena telah mencederai nama baik Polri.

Kali ini dia mengatakan tidak akan segan-segan mencopot anggotanya dari kepolisian jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum. 

Menurutnya hal itu bisa mencederai nama organisasi dan membuat polisi lain kena imbasnya.

"Masih banyak Polisi orang - orang yang baik. Kalau anggota seperti ini, mencederai nama baik organisasi, harus kita tindak tegas," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Tags:
Kasus PemerasanPemerasanOknum polisiMedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved