Pembunuhan di Subang

Kepolisian Beri Bantahan soal Keterlibatan Oknum Banpol yang Disebut Minta Danu Bersihkan TKP Subang

Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago di sela-sela kegiatannya saat menghadiri press rilis di Mapolres Bogor, Selasa (21/9/2021). Terkait dengan kesaksian Danu soal oknum Banpol yang memintanya membersihkan bak mandi di TKP kasus Subang, kepolisian akhirnya buka suara beri bantahan, Selasa (9/11/2021).

“Kalau dalam pernyataan Danu tadi mengenal ya,” ungkapnya.

Tak ayal, Achmad Taufan lantas meminta kepada pihak kepolisian untuk bisa mengusut tuntas sang oknum Banpol tersebut.

Kuasa Hukum Yosef Bersikeras Ada Pelanggaran Hukum

Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, menegaskan tetap menganggap pihak yang memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang tanpa izin, sudah melanggar hukum.

Pernyataan itu menyusul kesaksian Muhammad Ramdanu alias Danu (21) yang menyebut sempat diajak oknum Banpol masuk ke TKP, hingga membersihkan bak mandi di lokasi pada 19 Agustus lalu.

Meskipun sudah mengetahui bahwa alasan di balik tindakan Danu itu atas dasar disuruh oleh sang oknum Banpol, tetapi Rohman Hidayat tetap bersikeras dengan memberikan argumennya.

Menurut Rohman, baik pihak yang menyuruh mau pun Danu sendiri, keduanya tetap melanggar hukum.

“Kalau memang Danu disuruh, yang menyuruhnya ditetapkan tersangka, kalau memang benar ada yang menyuruh,” tegas Rohman Hidayat, dikutip dari kanal YouTube indra zainal chanel, Sabtu (6/11/2021).

“Kedua, karena di tindak pidana ada yang namanya turut serta, bagaimana pun juga masuknya Danu itu adalah bagian dari pelanggaran hukum,” tambahnya.

Berdasarkan atas argumen tersebut, Rohman Hidayat mengatakan bahwa Danu juga dapat ditetapkan sebagai tersangka, lantaran menyetujui ajakan oknum Banpol.

“Bolehlah ditetapkan dengan pasal 55-nya, turut serta memasuki TKP, itu menurut saya,” kata Rohman.

Kasus pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23), diketahui sudah bergulir lebih dari dua bulan sejak terjadi pada 18 Agustus lalu.

Hingga saat ini, proses penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang bertanggung jawab masih dilakukan oleh kepolisian.

Rohman Hidayat pun membeberkan dugaannya, terkait semakin berlarut-larutnya kasus yang terjadi di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat tersebut.

Disebutkan oleh kuasa hukum Yosef itu, banyak polemik hingga tuduhan bermunculan selama berlangsungnya proses penyelidikan.

Rohman menilai sulitnya pengungkapan pelaku, bisa terjadi karena TKP kasus Subang sudah tercemar akibat ulah pihak-pihak di luar kepolisian.

“Bukan tidak mungkin, kesulitan penyidik hari ini mungkin karena pada saat itu, di TKP sudah terlalu banyak tangan,” kata Rohman.

“Bukan hanya tim inafis saja yang masuk ke sana, sidik jari, DNA dan lain-lain, karena ada pihak lain. Seharusnya itu tempat steril,” tambahnya.

Pihaknya juga menegaskan, desakan yang diutarakannya untuk menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka kasus Subang, bukan karena ada yang merasa dirugikan.

Tetapi, memang tidak seharusnya ada pihak yang menerobos garis polisi yang sudah terpasang di lokasi.

Rohman Hidayat mengaku jika sejak kasus Subang terjadi, kliennya yakni Yosef, bahkan tidak pernah satu kali pun bisa memasuki rumahnya, yang jadi TKP pembunuhan istri serta anak perempuannya.

“Penyidik dalam hal ini yang sudah membatasi dengan police line, punya kewenangan,” ujar Rohman.

“Masalah awalnya adalah klien saya pun tidak bisa masuk ke TKP, ketika ada kebutuhan-kebutuhan yang lain," tambahnya.

"Bahkan motor yang ada di dalam pun tidak bisa kita ambil. Padahal motor itu tidak terkait dengan tindak pidana, karena posisinya ada di dalam, tidak bisa kita gunakan.”

Menurutnya, jika memang pada tanggal 19 Agustus 2021 proses olah TKP sudah selesai, seharusnya garis polisi sudah dilepas dan Yosef beserta keluarga bisa masuk ke rumahnya.

Namun, disebutkan oleh Rohman, faktanya hingga saat ini kliennya tersebut belum bisa memasuki lokasi dan terdapat autopsi kedua.

Sehingga, Rohman Hidayat mengatakan bahwa proses tersebut belum selesai.

“Jadi janganlah kemudian alasannya disuruh atau pun tidak tahu. Ketika ada satu tindak pidana, kemudian itu sudah di-police line, patutlah diduga bahwa di situ kita tidak boleh melakukan apa-apa,” tegasnya. (TribunWow.com/Alma Dyani P)

Berita terkait Pembunuhan di Subang lain

Sebagian artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ngaku Disuruh Banpol Bersihkan Bak Mandi di TKP, Polisi: Tak Ada Itu dan TribunJabar.id dengan judul SOSOK Banpol yang Suruh Bersihkan TKP Kasus Subang Terkuak, Saksi Kunci Baru?