Pembunuhan di Subang

Kepolisian Beri Bantahan soal Keterlibatan Oknum Banpol yang Disebut Minta Danu Bersihkan TKP Subang

Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago di sela-sela kegiatannya saat menghadiri press rilis di Mapolres Bogor, Selasa (21/9/2021). Terkait dengan kesaksian Danu soal oknum Banpol yang memintanya membersihkan bak mandi di TKP kasus Subang, kepolisian akhirnya buka suara beri bantahan, Selasa (9/11/2021).

TRIBUNWOW.COM – Kesaksian Muhammad Ramdanu alias Danu (21) soal adanya oknum Bantuan Polisi (Banpol) memang menimbulkan polemik.

Sebagaimana diketahui, pernyataan tersebut dibeberkan oleh kuasa hukumnya, Achmad Taufan.

Disebutkan bahwa Danu diajak oleh sang oknum Banpol untuk masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23) pada 19 Agustus lalu.

Danu saat diwawancara dalam tayangan Youtube Misteri Mbak Suci, Senin (12/10/2021). Danu menyampaikan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan di Subang. Foto kiri: Petugas Kepolisian saat evakuasi dua mayat disalah satu rumah yang berada di Kampung Ciseti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021). (Kolase Youtube/Misteri Mbak Suci dan Tribu Jabar / Dwiki)

Baca juga: Sempat Dibatalkan, Yosef Kembali akan Hadiri Pemanggilan Penyidik sebagai Saksi Kunci Kasus Subang

Baca juga: Sosok Danu, Saksi Kunci Kasus Pembunuhan di Subang Diungkap sang Ayah, Mudah Bergaul dan Jujur

Tak hanya itu, keponakan Tuti itu juga mengaku membersihkan bak mandi di lokasi atas permintaan dari oknum tersebut, hingga menemukan gunting dan pisau cutter.

Setelah lama menjadi misteri, kepolisian akhirnya memberikan komentarnya terkait dugaan keterlibatan Banpol dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat tersebut.

Pihak berwenang melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago membantah pernyataan Danu.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kombes Pol Erdi mengatakan tidak ada keterlibatan Banpol dalam kasus tersebut.

"Tidak ada itu,” ungkap Kombes Pol Erdi saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).

Pihaknya menegaskan bahwa TKP yang merupakan rumah Tuti dan Amalia, menjadi kewenangan dari penyidik.

Sehingga, oknum Banpol seperti yang diceritakan oleh Danu, tidak memiliki kewenangan untuk membuka mau pun menutup area tersebut.

"Enggak ada, TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas,” ujarnya.

“Jadi tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu, tidak ada,” tegas Kombes Pol Erdi.

Di sisi lain, berbagai pihak ikut mempertanyakan kebenaran kehadiran oknum Banpol tersebut di TKP kasus Subang.

Termasuk kuasa hukum satu di antara saksi kunci dalam perkara yang menewaskan Tuti dan Amalia, yakni Yosef.

Rohman Hidayat selaku pengacara pria berusia 55 tahun itu, beberapa hari ini cukup banyak mengemukakan pendapatnya terkait sang oknum Banpol.

"Terkait Banpol kita belum tahu. Polisi belum ekpose itu Banpol dan tujuannya apa bersihkan TKP," ujar Rohman Hidayat saat dihubungi dalam kesempatan terpisah.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Danu bertemu dengan sosok Banpol ketika berjaga di sekitar TKP, tepatnya di SMA Jalancagak yang terletak di depan lokasi pada 19 Agustus 2021.

Momen itu tepat satu hari setelah ditemukannya jasad Tuti dan Amalia dalam kondisi tertumpuk di bagasi mobil Alphard di rumahnya.

Menurut Danu, saat itu dia diminta oleh keluarga korban kasus Subang, yakni Yoris, untuk menjaga lokasi.

Ketika sedang mengamati dari SMA Jalancagak, terlihat seseorang berdiam diri di rumah Tuti dan Amalia.

Tak ayal, Danu yang sudah dipercayakan untuk menjaga TKP lantas menghampiri orang tersebut.

Pria berusia 21 tahun itu sempat mengambil foto sang oknum dan mengirimkannya kepada Yoris.

Danu mengaku dirinya mengira sosok itu sebagai anggota kepolisian, ketika sudah bertemu sapa dengan pihak tersebut.

Dia langsung diajak untuk memasuki rumah Tuti dan Amalia, sekaligus diminta membersihkan bak mandi yang ada di lokasi.

Diakui oleh Danu, pria itu memiliki kunci rumah TKP.

Tak heran, keduanya bisa masuk dengan mudah.

Identitas Banpol Terkuak

Kasus pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23), hingga saat ini masih berada dalam proses penyelidikan.

Terhitung sudah lebih dari dua bulan sejak jasad ibu serta anak itu ditemukan dalam kondisi tertumpuk di bagasi mobil Alphard yang terparkir di rumahnya, di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.

Perkembangan paling baru dari perkara tersebut adalah terkuaknya sosok oknum Bantuan Polisi (Banpol) yang disebutkan dalam keterangan Danu (21), satu di antara saksi kunci kasus Subang.

Secara blak-blakan pihak Danu membeberkan identitas oknum yang beberapa hari ini banyak dibicarakan karena menyimpan sisi misterius.

Banpol tersebut belum pernah terlihat di hadapan publik, meskipun begitu ramai dibicarakan atas keterkaitkannya dengan peristiwa pembunuhan Tuti dan Amalia.

Namun, perlahan sosok tersebut mulai terungkap.

Sebagaimana dilansir dari TribunJabar.id, pihak Danu sudah membeberkan foto sang oknum.

Baca juga: Yayasan Keluarga Kembali Dibahas di Kasus Subang, Yosef Klarifikasi soal Dana Bernilai Ratusan Juta

Baca juga: Ditanya soal Oknum Bukan Polisi yang Masuk TKP Kasus Subang, Ini Jawaban Ahli Forensik

Terlihat pria tersebut menggunakan atasan berwarna coklat dan bawahan celana panjang gelap.

Dalam foto itu juga menunjukkan bahwa sang oknum memang tengah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang, yakni rumah Tuti dan Amalia.

Namun sayangnya, wajah sosok tersebut tidak terlihat jelas karena berdiri membelakangi kamera.

Menurut informasi, oknum Banpol tersebut diidentifikasi hanya dengan inisialnya saja, yakni U.

Banpol U dilaporkan sebagai sosok yang sangat dipercaya oleh anggota Polsek Jalancagak di Subang.

Itu karena, pihaknya sering dimintai pertolongan untuk membantu membersihkan Mapolsek Jalancagak selama ini.

Meskipun foto oknum Banpol U sudah diterbitkan, tetapi hingga saat ini keberadaan sosok itu masih belum diketahui.

Bahkan, kuasa hukum Danu juga mengaku masih menunggu informasi dari pihak berwenang dengan tetap mempercayakan proses pengungkapan kasus pembunuhan Tuti dan Amalia kepada kepolisian.

"Terkait Banpolnya sudah diperiksa apa belum, kami tidak tahu, ya, kami serahkan semuanya kepada penyidik," ujar Achmad Taufan saat ditanya wartawan, Kamis (4/11/2021).

Dalam satu pekan ini, Banpol U menjadi pihak yang banyak mendapatkan perhatian.

Achmad Taufan menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan Danu, kliennya itu memang mengenal sosok Banpol tersebut.

“Kalau dalam pernyataan Danu tadi mengenal ya,” ungkapnya.

Tak ayal, Achmad Taufan lantas meminta kepada pihak kepolisian untuk bisa mengusut tuntas sang oknum Banpol tersebut.

Kuasa Hukum Yosef Bersikeras Ada Pelanggaran Hukum

Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, menegaskan tetap menganggap pihak yang memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang tanpa izin, sudah melanggar hukum.

Pernyataan itu menyusul kesaksian Muhammad Ramdanu alias Danu (21) yang menyebut sempat diajak oknum Banpol masuk ke TKP, hingga membersihkan bak mandi di lokasi pada 19 Agustus lalu.

Meskipun sudah mengetahui bahwa alasan di balik tindakan Danu itu atas dasar disuruh oleh sang oknum Banpol, tetapi Rohman Hidayat tetap bersikeras dengan memberikan argumennya.

Menurut Rohman, baik pihak yang menyuruh mau pun Danu sendiri, keduanya tetap melanggar hukum.

“Kalau memang Danu disuruh, yang menyuruhnya ditetapkan tersangka, kalau memang benar ada yang menyuruh,” tegas Rohman Hidayat, dikutip dari kanal YouTube indra zainal chanel, Sabtu (6/11/2021).

“Kedua, karena di tindak pidana ada yang namanya turut serta, bagaimana pun juga masuknya Danu itu adalah bagian dari pelanggaran hukum,” tambahnya.

Berdasarkan atas argumen tersebut, Rohman Hidayat mengatakan bahwa Danu juga dapat ditetapkan sebagai tersangka, lantaran menyetujui ajakan oknum Banpol.

“Bolehlah ditetapkan dengan pasal 55-nya, turut serta memasuki TKP, itu menurut saya,” kata Rohman.

Kasus pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23), diketahui sudah bergulir lebih dari dua bulan sejak terjadi pada 18 Agustus lalu.

Hingga saat ini, proses penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang bertanggung jawab masih dilakukan oleh kepolisian.

Rohman Hidayat pun membeberkan dugaannya, terkait semakin berlarut-larutnya kasus yang terjadi di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat tersebut.

Disebutkan oleh kuasa hukum Yosef itu, banyak polemik hingga tuduhan bermunculan selama berlangsungnya proses penyelidikan.

Rohman menilai sulitnya pengungkapan pelaku, bisa terjadi karena TKP kasus Subang sudah tercemar akibat ulah pihak-pihak di luar kepolisian.

“Bukan tidak mungkin, kesulitan penyidik hari ini mungkin karena pada saat itu, di TKP sudah terlalu banyak tangan,” kata Rohman.

“Bukan hanya tim inafis saja yang masuk ke sana, sidik jari, DNA dan lain-lain, karena ada pihak lain. Seharusnya itu tempat steril,” tambahnya.

Pihaknya juga menegaskan, desakan yang diutarakannya untuk menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka kasus Subang, bukan karena ada yang merasa dirugikan.

Tetapi, memang tidak seharusnya ada pihak yang menerobos garis polisi yang sudah terpasang di lokasi.

Rohman Hidayat mengaku jika sejak kasus Subang terjadi, kliennya yakni Yosef, bahkan tidak pernah satu kali pun bisa memasuki rumahnya, yang jadi TKP pembunuhan istri serta anak perempuannya.

“Penyidik dalam hal ini yang sudah membatasi dengan police line, punya kewenangan,” ujar Rohman.

“Masalah awalnya adalah klien saya pun tidak bisa masuk ke TKP, ketika ada kebutuhan-kebutuhan yang lain," tambahnya.

"Bahkan motor yang ada di dalam pun tidak bisa kita ambil. Padahal motor itu tidak terkait dengan tindak pidana, karena posisinya ada di dalam, tidak bisa kita gunakan.”

Menurutnya, jika memang pada tanggal 19 Agustus 2021 proses olah TKP sudah selesai, seharusnya garis polisi sudah dilepas dan Yosef beserta keluarga bisa masuk ke rumahnya.

Namun, disebutkan oleh Rohman, faktanya hingga saat ini kliennya tersebut belum bisa memasuki lokasi dan terdapat autopsi kedua.

Sehingga, Rohman Hidayat mengatakan bahwa proses tersebut belum selesai.

“Jadi janganlah kemudian alasannya disuruh atau pun tidak tahu. Ketika ada satu tindak pidana, kemudian itu sudah di-police line, patutlah diduga bahwa di situ kita tidak boleh melakukan apa-apa,” tegasnya. (TribunWow.com/Alma Dyani P)

Berita terkait Pembunuhan di Subang lain

Sebagian artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ngaku Disuruh Banpol Bersihkan Bak Mandi di TKP, Polisi: Tak Ada Itu dan TribunJabar.id dengan judul SOSOK Banpol yang Suruh Bersihkan TKP Kasus Subang Terkuak, Saksi Kunci Baru?