Pada 18 Agustus lalu, jasad keduanya ditemukan dalam keadaan tertumpuk di bagasi mobil Alphard yang terparkir di rumahnya di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.
Diakui oleh Deden, pihaknya menyatakan belum mengetahui secara pasti perihal agenda pemanggilan terbaru penyidik terhadap Yosef.
"Kami masih belum tau, mungkin nanti saya sampaikan kalo sudah selesai," tegas Deden Nasution.
Kuasa Hukum Danu Sindir Yosef
Kuasa hukum Yosef mendesak kepolisian untuk menetapkan Muhammad Ramdanu alias Danu (21) sebagai tersangka kasus Subang bersama dengan oknum Banpol (Bantuan Polisi).
Diberitakan sebelumnya, Danu sempat masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23) pada 19 Agustus lalu.
Tindakan Danu itu dilakukan atas ajakan seorang oknum Banpol.
Peristiwa itu terjadi tepat satu hari seusai penemuan jasad Tuti dan Amalia, di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat, yakni 19 Agustus 2021.
Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, menyebut aksi Danu dan oknum Banpol itu sebagai tindakan melanggar hukum.
Sehingga, pihaknya meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka.
Menurut Rohman Hidayat, keduanya telah memasuki TKP kasus Subang tanpa izin hingga melanggar Pasal 221 KUH Pidana.
Pihaknya mempertanyakan bagaimana Danu dan oknum Banpol tersebut bisa masuk ke dalam rumah Tuti dan Amalia, yang jadi TKP pembunuhan keduanya.
Bahkan, Rohman Hidayat juga menyatakan dugaannya terkait kemungkinan adanya barang bukti yang rusak di TKP.
Mengetahui hal itu, kuasa hukum Danu lantas memberikan tanggapannya.
Baca juga: Kini Dicurigai, Terungkap Sifat Asli Danu Saksi Kunci Kasus Subang, sang Ayah: Gak Pikir Panjang
Dinyatakan oleh Achmad Taufan selaku pengacara Danu, pihaknya meminta agar kepolisian bisa menyelidiki hingga tuntas soal oknum Banpol yang mengajak Danu melanggar garis polisi yang terpasang di TKP.