TRIBUNWOW.COM - Danu dinilai telah melanggar hukum karena masuk ke TKP kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.
Karena hal itu juga, ada pihak-pihak yang menginginkan kepolisian untuk menjadikan Danu sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo memilih tenang dan menunggu tindak lanjut dari kepolisian.
Baca juga: Bela Kliennya yang Diminta Dijadikan Tersangka, Pengacara Danu Singgung Status Yosef di Kasus Subang
Baca juga: Pengacara Yosef Sebut Dampak Positif ketika Oknum yang Masuk TKP Kasus Subang Dijadikan Tersangka
"Kita tunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan polisi sebenarnya nanti apa, itu kan yang jadi pegangan kita nanti terkait masalah hasil pemeriksaan polisi," katanya dalam kanal Youtube Heri Susanto, Sabtu (6/11/2021).
Dia juga meminta masyarakat agar tenang untuk menanggapi tuduhan-tuduhan yang mengarah kepada Danu.
Menurutnya segala tuduhan kepada Danu, terutama masalah dia masuk ke TKP kasus Subang itu bisa dimentahkan.
"Karena yang dilakukan oleh Danu memasuki TKP dan ada juga berita Danu merusak TKP itu sebenarnya tidak benar ya," jelasnya.
Dia mengakui bahwa Danu dalam kesaksiannya menyampaikan bila dirinya masuk ke TKP kasus Subang sehari setelah jasad korban ditemukan.
Namun, itu karena Danu disuruh oleh oknum yang dianggapnya sebagai polisi.
Selain masuk, Danu juga menurut ketika diminta untuk menguras bak mandi karena menganggap pihak kepolisian itu berwenang saat berada di TKP.
Baca juga: Polisi Belum Bisa Ungkap Kasus Subang, Pengacara Yosef Duga Hal Ini Jadi Kendala Penyelidikan
Meski merasa dirugikan oleh oknum banpol tersebut, Achmad memilih menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian.
Hingga kini, Achmad juga mengaku tidak mengetahui asal-usul dan motif banpol itu.
"Banpol itu datang ke TKP tujuannya apa, disuruh sama siapa, motifnya apa kita tidak tahu, kita serahkan semuanya pada pihak kepolisian," lanjutnya.
"Dan kita berharap banpol ini memang harus diselidiki, dan dimintai keterangan agar tuntas masalah ini," jelasnya.
Begitu juga dengan tuduhan-tuduhan dan permintaan dari satu pihak untuk menjadikan Danu dan banpol itu menjadi tersangka, Achmad juga memilih untuk menyerahkan pada pihak yang berwenang.