Pembunuhan di Subang

Danu Dinilai Melanggar Hukum Gegara Masuk TKP Kasus Subang, Ini yang akan Dilakukan Pengacaranya

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, memberikan tanggapannya atas pernyataan pengacara Yosef, Rohman Hidayat, dalam wawancara yang diunggah kanal YouTube Heri Susanto, Sabtu (6/11/2021).

Dalam hal ini, dia juga menyinggung pihak yang datang pertama kali ke TKP kasus Subang. 

Karena, menurut Achmad , pihak yang pertama kali datang lebih mungkin merusak TKP. 

Sebagai informasi, Yosef merupakan orang yang pertama kali datang ke TKP kasus Subang sebelum polisi hadir. 

Di sana tidak ada yang mengetahui pasti apa yang dilakukan Yosef di dalam, karena sama sekali tidak ada saksi.

"Karena yang namanya merusak TKP itu seharusnya pada tanggal 18 ya, sebelum polisi datang, sebelum polisi melakukan olah TKP, siapa yang duluan ada di sana?" katanya. 

"Karena potensi merusak TKP itu ada di situ, tanggal 19 sudah tidak ada pemeriksaan olah TKP lagi, rumah dalam kondisi kosong, tiba-tiba banpol datang," ujarnya. 

Menurutnya apa yang dilakukan Danu pada tanggal 19 itu merupakan temuan dan tidak sama sekali merusak TKP. 

Simak keterangan Achmad dalam video di bawah ini:

Pernyataan Pengacara Yosef 

Pengacara Yosef, Rohman Hidayat dengan tegas meminta oknum bukan polisi yang masuk TKP kasus Subang ditetapkan tersangka termasuk Danu.

Menurutnya, dengan ditetapkannya pihak yang sembarangan masuk TKP kasus Subang akan memberikan dampak positif. 

"Ini tentunya akan menjadi warning ketika polisi melakukan penetapan, ada efek jera, tentunya siapa pun tidak boleh seperti itu," katanya dalam Youtube indra zainal chanel, Sabtu (6/11/2021). 

"Ketika kepolisian mengambil sikap tegas, saya kira ada dampaknya, ada efek jera sehingga semua orang berhati-hati," lanjutnya. 

Hal ini dia katakan setelah mengetahui ada oknum yang masuk ke TKP kasus Subang sehari setelah dua jasad korban ditemukan pada Rabu (18/8/2021).

Halaman
1234