Pembunuhan di Subang

Terkuak Alasan Lain Danu Memantau TKP Diminta Keluarga Korban Kasus Subang, Ternyata Harus Jaga Ini

Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Danu saat diwawancara dalam tayangan Youtube Misteri Mbak Suci, Senin (12/10/2021). Danu menyampaikan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan di Subang. Foto kiri: Petugas Kepolisian saat evakuasi dua mayat disalah satu rumah yang berada di Kampung Ciseti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021). Danu membeberkan alasan lain yang mendasari kehadirannya di sekitar TKP kasus Subang dan diminta menjaga lokasi, ternyata ada barang yang harus dija

Kuasa Hukum Sebut Pernyataan Pengacara Yosef Tak Etis

Kuasa hukum Danu memberikan tanggapannya terkait pernyataan pengacara Yosef, Rohman Hidayat, yang meminta kepolisian tetapkan kliennya sebagai tersangka kasus Subang.

Keterangan Rohman Hidayat tersebut menyusul adanya kesaksian Danu soal oknum Banpol dan aktivitasnya pada 19 Agustus lalu, tepat satu hari setelah penemuan jasad Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Diberitakan sebelumnya, Danu sempat masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang dan bahkan membersihkan bak mandi di lokasi.

Rohman Hidayat menyebut aksi Danu dan oknum Banpol itu sebagai tindakan melanggar hukum.

Sehingga, pihaknya meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka.

Pernyataan tersebut lantas ditanggapi oleh Achmad Taufan selaku kuasa hukum Danu, dalam wawancara yang diunggah di kanal YouTube Misteri Mbak Suci, Rabu (3/11/2021).

Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang melakukan intervensi dalam penyelidikan kasus Subang.

Achmad Taufan bahkan menyebut bahwa apa yang dikatakan Rohman Hidayat, sebenarnya kurang tepat.

“Menurut kami itu pernyataan yang kurang elok dan etis karena yang menetapkan orang sebagai tersangka itu kan polisi, dan kita tidak boleh mengintervensi,” ujar Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Misteri Mbak Suci, Rabu (3/11/2021).

Terlebih lagi, dalam pernyataan Rohman Hidayat menggunakan kata ‘meminta’.

Bagi Achmad Taufan, hal itu sudah menjadi salah satu bentuk intervensi.

Dia lantas mengharapkan agar semua pihak bisa bersabar dalam menunggu pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat tersebut.

“Maka, kita berharap jangan ada pihak-pihak yang ke situ, kita minta semua pihak untuk bersabar. Beri keleluasaan kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.

Terkait dengan fakta bahwa kliennya, Danu, memasuki rumah Tuti dan Amalia, Achmad Taufan mengatakan bahwa kejadian itu sudah ada kronologinya.

Di sisi lain, dia mengatakan seharusnya tidak ada pihak yang saling menyebut satu sama lain terutama jika berada dalam posisi yang sama dalam kasus Subang.

Sebagaimana diberitakan, Danu yang sedang berjaga di sekitar TKP karena diminta oleh keluarga korban, bertemu dengan oknum Banpol.

Sosok itu yang kemudian mengajaknya menerobos garis polisi hingga memintanya membersihkan bak kamar mandi di lokasi pada 19 Agustus 2021.

“Jadi kalau ada statement seperti itu, sebenarnya kalau buat kami ya itu pernyataan yang seharusnya tidak diucapkan oleh seorang pengacara, yang notabenenya adalah pengacara salah satu pihak yang sama-sama (kondisinya) ini sekarang, semuanya patut diduga,” jelas Achmad Taufan.

“Nah ini yang baru dicari polisi, sebetulnya siapa pelaku utamanya. Sehingga sebenarnya tidak elok menurut saya,” tambahnya.

Tak hanya itu, Achmad Taufan juga membantah pernyataan kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, yang menyebut bahwa aksi Danu dan oknum Banpol masuk ke TKP tanpa izin melanggar pasal 221 KUH Pidana.

Menurutnya, tidak ada satu pun yang dirusak di TKP kasus Subang tersebut.

Pihaknya justru mempertanyakan soal sosok Banpol karena pada dasarnya sang klien hanya melaksanakan perintah saja.

Achmad Taufan juga meluruskan pemberitaan yang menyebut Danu membawa barang bukti yang ditemukannya saat membersihkan bak mandi, berupa gunting dan pisau cutter.

Ditegaskan olehnya, bahwa hal tersebut tidaklah benar karena Danu meletakkan kembali barang tersebut seusai ditemukan.

“Ditunjukkan sama Banpol lalu Banpol menyuruh ditaruh lagi,” katanya.

Pengacara asal Jakarta itu mengimbau agar tidak ada yang mengklaim pihak mana pun sebagai tersangka, dan menyerahkan segala proses kepada pihak kepolisian untuk segera mengungkap kasus yang menewaskan Tuti dan Amalia. (TribunWow.com/Alma Dyani P)

Berita terkait Pembunuhan di Subang lain

Sebagian artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Alasan Lain Danu Ada di TKP Diamanahkan Yoris dan Keluarga, Ungkap Ada Sesuatu yang Harus Dijaga?