Rohman menilai sesungguhnya tidak perlu Yoris menyuruh Danu datang ke TKP sebab kewenangan penuh sudah ada di tangan penyidik kepolisian.
"Saya melihat di sini sudah ada overlapping (tumpang tindih)," ujar Rohman.
"Ketika Yoris menyuruh Danu untuk datang ke lokasi mengawasi, itu jelas sudah overlap."
Rohman kemudian membandingkan kliennya dan Danu.
Dirinya mengungkit bagaimana Yosef selaku pemilik tanah di TKP tidak diperbolehkan masuk mengecek.
"Danu itu bukan siapa-siapa terhadap objek yang dimaksud," kata Rohman.
Rohman meyakini apa yang dilakukan oleh Danu telah melanggar Pasal 221 KUHP ayat 2.
Diketahui pasal tersebut membahas tentang aksi membinasakan, menghilangkan barang bukti suatu kasus kejahatan. (TribunWow.com)
Berita terkait Pembunuhan di Subang lain
Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Danu Blak-blakan Mengenai U, Kronologi dan Sebut Banyak Saksi yang Lihat Datangi TKP Kasus Subang, danKEANEHAN Si Banpol Masuk TKP Kasus Subang, Dapat Kunci Rumah Amalia Darimana?