TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mendesak pihak kepolisian segera menetapkan Muhammad Ramdanu alias Danu (21) dan oknum bantuan polisi (banpol) sebagai tersangka.
Dilansir TribunWow.com, Rohman Hidayat berdalih Danu dan oknum banpol harus menjadi tersangka karena telah menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat.
Hal tersebut berkaitan dengan Danu yang mengaku sempat diminta membersihkan bak mandi oleh oknum banpol di TKP kasus Subang.
Selain membersihkan bak mandi, Danu juga mengaku diminta menyimpan pisau dan gunting dari TKP.
Baca juga: Misteri Kepemilikan Kunci Rumah Korban Kasus Subang oleh Banpol hingga Dugaan Olah TKP Belum Selesai
Menurut Rohman, tindakan Danu dan oknum banpol yang masuk TKP tanpa izin telah melanggar hukum.
"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana," jelas Rohman, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (3/11/2021).
"Kami juga sebagai pemilil tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP."
"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin."
Rohman menduga kasus Subang sulit terungkap karena barang bukti sudah dirusak dan dihilangkan.
Karena itu, ia mendesak Danu dan oknum banpol segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkap karena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi."
"Yang pasti bukan. Bahkan kami justru baru tahu sekarang ada petugas banpol masuki TKP tanpa izin."
Baca juga: Misteri Kepemilikan Kunci Rumah Korban Kasus Subang oleh Banpol hingga Dugaan Olah TKP Belum Selesai
Baca juga: Perubahan Danu seusai Dituding Hilangkan Jejak Kasus Subang, Kini Berani Bahas Sosok Banpol, Siapa?
Diduga Hilangkan Barang Bukti
Saksi Muhammad Ramdanu alias Danu (21) beberapa hari terakhir kembali diperiksa di Polres Subang.
Hal itu terkait pernyataan Danu yang kontroversial dan tak konsisten mengenai kematian Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu.