“Tetapi beliau tetap mau maju, mau datang karena mau membuktikan juga agar perkara ini cepat bisa diusut tuntas dan ditemukan siapa pelaku utama, siapa otak dari tersangka utama,” tambahnya.
Baca juga: Desak Polisi Usut Banpol yang Suruh Danu Bersihkan TKP Kasus Subang, Pengacara: Ada Kronologinya
Kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu diketahui sudah bergulir selama lebih dari dua bulan.
Pihak kepolisian hingga kriminolog sempat memberikan pendapatnya terkait hambatan hingga kesulitan proses penyelidikan kasus tersebut.
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, juga mengungkapkan hal serupa.
Pihaknya menyebut bahwa pelaku dalam kasus Subang, mampu membuat skenario yang luar biasa hingga dapat membingungkan.
“Kalau kita lihat dan analisis kami di kantor hukum kami, memang motif dari pembunuhan ini yang harus kita cari,” katanya.
“Pelakunya sangat luar biasa dalam membuat skenario, sehingga masyarakat dibuat bingung, polisi juga jadi butuh waktu untuk bisa menentukan siapa pelaku di balik pembunuhan ini.”
Misteri Kunci Milik Banpol hingga Olah TKP
Banyak pertanyaan muncul dari kesaksian Danu terkait oknum Banpol (Bantuan Polisi) yang disebut mengajaknya masuk ke dalam Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang.
Satu di antara saksi kunci perkara pembunuhan atas Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23) itu, juga bahkan diminta membersihkan bak kamar mandi di lokasi.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi satu hari seusai jasad kedua korban kasus Subang ditemukan, yakni 19 Agustus lalu, tak ayal menimbulkan teka teki.
Termasuk asal-usul kepemilikan kunci rumah TKP oleh sosok Banpol, hingga alasan di balik oknum tersebut meminta Danu menguras bak mandi.
Ungkapan keheranan juga dilontarkan dari kuasa hukum Danu, Achmad Taufan.
Pihaknya menyebutkan bahwa awal kejadian bermula dari kliennya yang memang diminta menjaga TKP kasus Subang oleh pihak keluarga korban.
Diketahui pria berusia 21 tahun itu mengamati di sekitar SMA di Jalancagak pada 19 Agustus 2021.