Pembunuhan di Subang

Danu Didesak Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Balas Singgung Yosef saat Masuk di TKP Kasus Subang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Danu (21) beserta tim kuasa hukumnya saat akan memasuki Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021).

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu (21), Achmad Taufan Soedirjo, menjawab desakan pihak Yosef yang meminta kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir TribunWow.com, desakan itu muncul setelah Danu dan oknum bantuan polisi (banpol) diduga menghilangkan dan merusak barang bukti kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat.

Berdasarkan pengakuannya di hadapan penyidik, Danu menyebut sempat masuk ke TKP kasus Subang seusai diminta seorang petugas banpol.

Saat itu, Danu diminta menguras bak mandi hingga membawa gunting dan pisau yang ditemukan di TKP.

Baca juga: Kuasa Hukum Yosef Desak Polisi Tetapkan Danu Jadi Tersangka, Achmad Taufan Berikan Pembelaan

Baca juga: Tak Hanya Kuras Bak Mandi, Danu Diperintah Oknum Banpol Singkirkan 2 Barang Ini, Apa Maksudnya?

Pihak Yosef mencurigai Danu dan oknum banpol tersebut merusak dan menghilangkan sidik jari hingga barang bukti kasus ini.

Menanggapi hal tersebut, Achmad Taufan balik menyinggung pihak lain yang masuk ke TKP kasus Subang pertama kali.

"Bicara secara global masalah ini, patut ditelusuri siapa yang pertama kali memasuki TKP," ungkap Achmad Taufan, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (3/11/2021).

"Kalau kita menduga TKP yang dirusak, berarti yang harus diselidiki siapa yang masuk pertama kali ke TKP. Yang masuk pertama kali ke TKP kan kita tahu sendiri siapa."

Achmad Taufan kemudian mengungkit Yosef yang merupakan orang pertama yang tiba di TKP sebelum kedua jasad korban ditemukan.

Yosef merupakan suami korban Tuti Suhartini (55), dan ayah korban Amalia Mustika Ratu (23).

"Saat itu pak Yosef kan datang ke TKP. Lalu memanggil saksi Pak Ujang. Pak Yosef masuk ke rumah, tapi Pak Ujang tidak. Pak Ujang kemudian menghubungi pak RT," terangnya.

"Kalau mau (menjerat) Danu, ya kita harus lihat kronologisnya. Saat itu Danu hanya diajak oleh petugas banpol untuk masuk ke rumah, Danu sendiri tidak mengerti soal barang bukti."

"Si banpol hanya mengawasi saja, Danu yang membersihkan kamar mandi. Cerita Danu, hanya di kamar mandi saja, tidak kemana-mana."

Baca juga: Kejanggalan Kasus Subang, Danu Akui Diminta Oknum Banpol Simpan Pisau dan Gunting di TKP, untuk Apa?

Baca juga: Danu Didesak Dijadikan Tersangka, Pengacara Curigai Oknum Banpol yang Simpan Kunci TKP Kasus Subang

Pernyataan Pihak Yosef

Menyebut aksi Danu dan oknum Banpol sebagai tindakan melanggar hukum, Rohman Hidayat mendesak kepolisian untuk segera menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus Subang.

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021), dikutip TribunWow.com dari TribunCirebon.com.

Pihaknya mempertanyakan bagaimana Danu dan oknum Banpol tersebut bisa masuk ke dalam rumah Tuti dan Amalia, yang jadi TKP pembunuhan keduanya di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.

Hal itu karena sejak kasus ini terjadi pada 18 Agustus lalu, Yosef sebagai suami Tuti sekaligus ayah Amalia yang juga menempati rumah tersebut, bahkan tidak pernah berusaha memasuki lokasi.

Sebagaimana diketahui, ketika Yosef membutuhkan beberapa dokumen untuk mengurus pembukaan rekening koran milik Amalia, pihaknya harus meminta bantuan kepada penyidik karena tak diperbolehkan menerobos garis polisi.

"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa Banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," tegas Rohman Hidayat.

Menurutnya, pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut kliennya itu diajak oleh petugas Banpol untuk masuk ke TKP kasus Subang yang masih ‘segar’, menjadi fakta yang membuat penyelidikan terang benderang.

Rohman Hidayat juga menyatakan dugaannya terkait kemungkinan adanya barang bukti yang rusak di TKP.

"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.

Pihaknya juga menyebut, aksi tersebut bisa melatarbelakangi sulitnya pengungkapan kasus Subang yang hingga kini sudah bergulir selama lebih dari dua bulan.

"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkap karena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi," tambahnya. (TribunWow.com)

Berita terkait Pembunuhan di Subang lain

Artikel ini telah diolah dari TribunCirebon.com dengan judul UPDATE Kasus Subang soal Masuk TKP, Kuasa Hukum Yosef Desak Polisi Jadikan Danu dan Banpol Tersangka, dan TribunJabar.id dengan judul Desakan Danu Jadi Tersangka Hilangkan Barang Bukti Kasus Subang, Kuasa Hukum Singgung Yosef