Pembunuhan di Subang

Danu Didesak Dijadikan Tersangka, Pengacara Curigai Oknum Banpol yang Simpan Kunci TKP Kasus Subang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan Soedirjo menceritakan soal kliennya dan kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Jawa Barat, Selasa (2/11/2021).

TRIBUNWOW.COM - Kembali diperiksa berkali-kali, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) kini didesak segera ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang.

Desakan itu diungkap pengacara Yosef, suami Tuti Suhartini (55).

Tuti dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23) merupakan korban pembunuhan yang ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard, 18 Agustus 2021 lalu.

Menanggapi desakan tersebut, pengacara Danu akhirnya buka suara.

Heri Susanto (kiri) dan Danu (kanan) saat dalam perjalanan menuju Polres Subang untuk menghadiri pemeriksaan Danu sebagai saksi di Kasus Subang, Selasa (2/11/2021). (Youtube Heri Susanto)

Baca juga: Kondisi Danu seusai Diperiksa Maraton Diungkap Kuasa Hukum, meski Lelah Tetap Maju Ingin Buktikan

Baca juga: Akui Keterangan Danu Berubah-ubah, Ini Kata Polisi soal Dugaan Hilangkan Barang Bukti Kasus Subang

Pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo mengatakan penetapan status tersangka merupakan kewenangan penyidik.

Terkait adanya DNA dan sidik jari Danu di TKP, Achmad Taufan menjelaskan pernyataan kliennya di hadapan polisi.

Seusai penemuan mayat, Danu diminta oknum bantuan polisi (banpol) membantu membersihkan TKP.

"Danu tidak terlalu banyak bicara, apalagi yang menyuruh dia anggap polisi," jelas Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto, Selasa (2/11/2021).

"Danu menyempaikan dia langsung disuruh masuk, disuruh menguras bak mandi."

Achmad Taufan justru mencurigai oknum banpol yang meminta Danu membersihkan TKP.

Menurut dia, saat itu oknum banpol sudah membawa kunci rumah dan membuka pintu rumah Tuti.

"Seharusnya pertanyaan ini dikembangkan polisi. Siapa yang menyuruh, tujuannya apa, dasarnya apa masuk TKP," ungkap Achmad Taufan.

"Kalau seandainya Danu tidak ada di TKP, pastinya oknum ini akan masuk dan mungkin akan menguras bak sendiri."

"Dan ini kan yang perlu ditelusuri dari sosok ini."

Baca juga: Ini 2 Perintah Banpol ke Danu di TKP, Langsung Disuruh Masuk hingga Diperintah Simpan Gunting

Baca juga: Pembahasan Ini Bikin Danu 4 Kali Bolak-balik Kantor Polisi untuk Kasus Subang, Masih akan Diperiksa?

Ia kemudian mengungkap antusias Danu agar kasus ini segera terbongkar.

Hal itu dibuktikan dengan kehadiran Danu dalam setiap pemeriksaan yang gelar marathon sejak Jumat (91/0/2021) lalu.

Achmad Taufan menyebut kliennya tetap menjalani pemeriksaan meski fisik mengalami kelelahan.

“Perlu teman-teman ketahui, Danu ini sudah diperiksa maraton, tetapi Danu tetap bersikeras untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Achmad Taufan menyinggung soal motif pembunuhan Tuti dan Amalia.

Ia menduga ada motif lain yang perlu diungkap polisi.

“Dan pelakunya memang sangat luar biasa dalam membuat skenario, sehingga masyarakat dibuat bingung, polisi juga jadi butuh waktu, untuk bisa menentukan siapa di balik pembunuhan ini,” tandasnya.

Perintah Banpol kepada Danu

Semenjak mendapat pendampingan pengacara, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) sudah empat kali diperiksa polisi terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Pemeriksaan terakhir terjadi pada Selasa (2/11/2021).

Hasil pemeriksaan yang menjadi sorotan satu di antaranya adalah pengakuan Danu soal kehadiran bantuan polisi (Banpol) di tempat kejadian perkara (TKP) pada 19 Agustus 2021 atau satu hari seusai pembunuhan terjadi.

Diketahui Banpol tersebut memberikan dua perintah kepada Danu yang kebetulan hadir di TKP atas perintah keluarga.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo, Selasa (2/11/2021).

Taufan menjelaskan seuai kliennya diminta masuk, Danu langsung disuruh untuk membersihkan bak mandi yang ada di TKP.

Sebagai informasi, bak mandi yang ada di TKP sempat digunakan oleh pembunuh Tuti dan Amalia untuk memandikan jasad kedua korban.

"Danu diminta masuk ke TKP atas permintaan oknum yang kita ketahui adalah Banpol," ujar Taufan.

"Danu menyampaikan dia langsung disuruh masuk, langsung disuruh nguras bak mandi."

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Danu terkait Pembunuhan di Subang, Polisi Akui Saksi Fokus, Begini Contohnya

Taufan sendiri meyakini bahwa Danu tidak memiliki niatan untuk menghilangkan barang bukti.

Ia meduga saat itu Danu bahkan belum tahu mana saja yang tergolong barang bukti.

Taufan lebih menyoroti soal motif Banpol yang memerintah Danu.

"Kalau seandainya klien kami Danu tidak ada di situ, pastinya oknum ini akan masuk dan mungkin akan menguras bak sendiri," ujar dia.

Taufan berpesan agar polisi lebih mendalami sosok Banpol tersebut.

Diketahui, Banpol yang menyuruh Danu juga memerintah Danu untuk menyimpan barang bukti yang ada di TKP.

"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si banpol, ini apa, si banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap Taufan.

Taufan pun mempertanyakan mengapa bisa ditemukan barang tersebut, sebab olah TKP sudah kelar dilakukan pada 18 Agustus 2021.

Namun dilakukan olah TKP kedua pada September 2021.

"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa," katanya.

Taufan mengatakan, seusai membersihkan bak mandi tersebut, Danu menemukan barang bukti berupa gunting hingga pisau cutter. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait