Terkini Daerah

Mantan Caleg Jadi Buronan Kasus Asusila, Polisi Sebar Foto dan Gelar Sayembara, Ini Hadiahnya

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas menggalar sayembara memburu mantan Caleg DRPD Palopo yang terlibat kasus asusila, Senin (1/11/2021).

TRIBUNWOW.COM - Seorang mantan calon legislatif (caleg) asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan, kini tengah menjadi buronan polisi

Mantan caleg berinisial JT itu kini diburu setelah tersandung dalam kasus pelecehan.

Tak tanggung-tanggung, aparat bahkan menyebar foto JT dan membuka sayembara berhadiah bagi siapa saya yang menemukannya.

Baca juga: Sempat Pura-pura Cari Jasad Korban, Pria di Sumsel Rudapaksa dan Setrum Anak Tetangga hingga Tewas

JT sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap gadis di bawah umur.

Kapolres Kota Palopo, AKBP Alfian Nurnas, SH, SIK, MH menjanjikan uang tunai Rp 10 juta kepada siapa saja yang berhasil menemukan atau memberikan informasi mengenai keberadaan JT.

JT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi buronan polisi sejak Maret 2021 lalu.

AKBP Alfian Nurnas mengatakan, dirinya sudah menyebar foto tersangka dan siap memberi imbalan bagi yang menemukan JT.

Hal itu dikatakan saat nongkrong bareng dengan puluhan jurnalis media cetak dan online se Kota Palopo, Rabu (27/10/2021) lalu.

“Jajaran kita sampai saat ini masih menyelidiki persembunyian JT ini, namun belum juga diperoleh informasi persembunyiannya," ujar Kapolres dikutip TribunWow.com dari TribunTimur, Senin (1/11/2021).

"Kemudian untuk membantu kami pihak pihak kepolisian menangkap tersangka (JT) ini, saya siap memberikan imbalan bagi masyarakat yang menemukan tempat persembunyiannya untuk segerah ditangkap,” tegas Alfian.

“Kita juga telah menyebar foto JT ini ke tiap Polres hingga Polsek se-Indonesia,” lanjutnya.

Baca juga: Klarifikasi Kapolsek di Parimo yang Diduga sebagai Pelaku Pelecehan, Iptu IDGN: Kalau Kasih Uang Iya

Baca juga: Kapolsek di Parimo akan Jalani Sidang Kode Etik Tertutup terkait Pelecehan Seksual, Ini Alasannya

Terlibat Bisnis Esek-esek

Mantan Caleg tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berdasarkan keterangan dari MIP (21) sebagai muncikari dan korban sendiri yang berinisial Y (13).

Kasus ini terbongkar setelah keluarga salah satu korban berinisial SI, melaporkan MIP ke polisi.

Keluarga tak terima mengetahui MIP telah menjual korban ke oknum mantan caleg berinisial JT.

Halaman
12