Dari internal kampus, UNS disebut telah membentuk tim evaluasi yang terdiri dari unsur kedokteran, hukum, administrasi dan pembina Ormawa aktif.
Hal itu dilakukan guna mengumpulkan data-data dan kronologi terkait pelaksanaan Diklatsar Menwa.
Menurut dia, ada tiga sanksi yang dijatuhkan kepada ormawa apabila kegiatan yang dilaksanakannya tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Raktor UNS Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan.
"Pasal 15 sudah jelas, dituliskan, terkait tentang sanksi tatkala ormawa berkegiatan dan tidak sesuai dengan apa yang diatur. Sanksi dapat dikenakan berdasarkan hasil evaluasi."
"Ini nanti mekanisme evaluasi dilakukan bidang kemahsiswaan dan alumni. Jenis sanksi yang diberikan berupa peringatan, pembekuan, atau pembubaran organisasi kemahasiswaan," tegas dia.
Baca juga: Bukti Baru Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diklat Menwa, Polisi Sebut Barang Elektronik, Apa?
Polisi Belum Ditetapkan Tersangka
Polisi menyebut belum menetapkan tersangka meski tewasnya GE tak wajar.
Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika mengatakan, ada banyak saksi yang diperiksa yang terdiri dari peserta, panitia dan pembina.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi lainnya yakni seperti dokter.
"Kita akan mintai keterangan dokter yang menerima pertama kali korban, yang kini juga melakukan autopsi," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (27/10/2021).
"Kita juga minta keterangan ahli seperti forensik dan ahli pidana," tambahnya.
AKP Djohan Andika menjelaskan, ada sebanyak 25 panitia dalam acara Diklat tersebut.
Namun, polisi hanya melakukan pemeriksaan terhadap panitia yang mengikuti acara tersebut hingga acara dihentikan.
"Tidak ada senior yang sudah alumni yang jadi panitia, semua mahasiswa aktif," terangnya.
Meski sudah memeriksa banyak saksi, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini terlebih disebutkan akibat meninggal karena dugaan pemukulan.