TRIBUNWOW.COM - Yoris, anak laki-laki Tuti Suhartini (56) sekaligus kakak Amalia Mustika Ratu (23), disebutkan akan gunakan jasa pengacara.
Itu berbeda dengan keputusan sebelumnya di mana Yoris sempat tak ingin menyewa kuasa hukum, hingga tersangka kasus pembunuhan ibu dan adiknya terungkap.
Tak hanya Yoris, tetapi sepupunya, Muhammad Ramdanu alias Danu, juga segera akan didampingi oleh pengacara dalam waktu dekat.
Baca juga: Tak Hanya Yoris, Danu Juga Disebut akan Didampingi Pengacara untuk Kasus Subang, Ini Alasannya
Baca juga: Ikut Autopsi Ulang Korban Kasus Subang, Ahli Forensik Polda Jateng Komentari Hasil Autopsi Pertama
Alasan di balik keputusan terbaru Yoris dan Danu tersebut, diungkapkan oleh keluarga Tuti Suhartini melalui Indra Zainal Alim.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, menurut Indra Zainal, selaku paman Yoris dan Danu, sudah saatnya pihak keluarga Tuti didampingi oleh kuasa hukum.
Dia menyebut itu dilakukan agar proses penyelidikan kepolisian terkait kasus pembunuhan di Subang, nantinya pihak kuasa hukum yang lebih bekerja maksimal.
Diketahui, Yoris dan Danu sama-sama menjadi saksi yang berulang kali dipanggil ke kepolisian untuk jalani penyelidikan, selain Yosef dan istri mudanya, Mimin.
"Sebelum ada yang ditetapkan adanya tersangka pada kasus tersebut, pihak keluarga akan memakai jasa pengacara untuk mendampingi mereka berdua," ucap Indra Zainal saat ditemui di kantor Desa Jalancagak, Senin (18/10/2021).
Tak hanya itu, Indra Zainal juga mengatakan terdapat beberapa pertimbangan lain yang mendorong keputusan keluarga Tuti untuk mencari kuasa hukum bagi Yoris dan Danu.
"Tapi sekarang terdapat beberapa pertimbangan lain, ya, di keluarga ini bahwa memang kita butuh pengacara secepatnya agar lebih maksimal dalam pengungkapan kasus ini," katanya.
Indra Zainal mengaku akan secepatnya menemukan kuasa hukum untuk Yoris dan Danu dalam waktu dekat.
"Hari Selasa besok kalo tidak ada halangan saya akan memanggil teman-teman saya yang pengacara, saya sudah hubungi kemungkinan secepatnya sudah dapat mendampingi Yoris bersama Danu," ucap Indra Zainal.
Meskipun begitu, belum dapat dijelaskan secara rinci oleh Indra Zainal terkait keputusan tersebut.
Namun, pihaknya menegaskan pendampingan oleh kuasa hukum pada dasarnya adalah hak setiap warga negara, terlepas dari status Yoris dan Danu yang baru menjadi saksi dalam kasus Subang.
"Ini adalah proses yang tidak lain, pertama hak sebagai warga negara perlindungan hukum, yang kedua itu guna memaksimalkan proses penyelidikan dari pihak kepolisian," jelas Indra Zainal.