Diketahui, yayasan tersebut semakin tak terurus sejak kasus pembunuhan Tuti Suhartini (54) dan Amalia Mustika Ratu (23) pada 18 Agustus 2021 silam.
Dalam organisasi yayasan tersebut, Tuti diketahui menjabat sebagai bendahara.
Sementara, Amalia menjabat sebagai sekertaris dari yayasan milik ayahnya tersebut
Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengatakan, yayasan milik keluarga itu mengalami hambatan sejak tragedi berdarah di Jalancagak.
Hambatan itu terutama saat akan melalukan persiapan pembelajaran tatap muka (PTM).
"Persiapan untuk pembelajaran tatap muka (PTM) tidak bisa dilakukan, karena ada masalah ini, para pengurus yayasan diperiksa juga, ini pasti berdampak," ujar Rohman dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Konfirmasi Pakai Pengacara untuk Kasus Subang, Yoris Ungkap Sejumlah Alasan: Ada Perasaan Janggal
Baca juga: Ikut Autopsi Ulang Korban Kasus Subang, Ahli Forensik Polda Jateng Komentari Hasil Autopsi Pertama
Dikatakan Rohman, yayasan sebenarnya tidak terkait apapun dengan peristiwa pembunuhan Tuti dan Amalia
"Menurut keluarga, yayasan ini tidak menjadi masalah, proses PTM harusnya bisa berjalan. Selama ini masih daring, persiapan PTM tidak bisa dilakukan, karena yayasan bersatu dengan TKP," katanya.
Jika kasus itu semakin berlarut-larut, maka PTM di yayasan milik Yosef bakal terus molor.
Rohman menjelaskan, Yosef berharap pelaku dari pembunuhan di Subang itu segera terungkap.
"Keluarga dari kemarin sudah menyampaikan ingin segera pelakunya terungkap, karena harus ada kepastian. Kalau sudah ada tersangkanya, beban dia pun tidak terlalu berat, sudah kehilangan anak dan istri, ini tidak mudah," ucapnya.
Kata Mimin soal Yayasan
Istri muda Yosef, Mimin, secara blak-blakan buka suara soal kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Mimin bahkan membeberkan soal yayasan sekolah milik Yosef yang disangkut-pautkan kasus tersebut.
Dilansir TribunWow.com, Mimin sudah tidak lagi tinggal serumah lagi dengan Yosef sejak kematian Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).