Terkini Daerah

Pinjam Rp 2,5 Juta Membengkak Jadi Rp 104 Juta, Dedy Luapkan Emosi ke Karyawan Pinjol Ilegal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dedy, korban Aplikasi Peminjaman Online Ilegal yang datang saat PT ITN digerebek, Kamis (14/10/2021).

"Katanya sudah di transfer tapi saat saya cek memang belum ditransfer," kata Dedy

"Mereka tetap menagih terus, sampai dengan ancaman. Ya sudah akhirnya terpaksa saya angsur."

"Mereka banyak ancamannya ke saya, bilang mau dibunuh, anak saya mau diperkosa. Karena saya takut makannya saya angsur saja jadinya."

Baca juga: Utang Pinjol, Karyawan Koperasi di Bojonegoro Akhiri Hidup dan Tulis Wasiat Begini

Baca juga: Gara-gara Telat Bayar Utang 5 Hari di Pinjol, Perempuan Ini Fotonya Disebar dengan Tulisan Open BO

Sudah cukup lama mengangsur, Dedy merasa bingung karena angsuran utangnya tak kunjung lunas.

Ia juga memastikan anaknya selalu membayar tagihan melalui ATM miliknya.

Bermula dari utang Rp 2,5 juta, pinjaman Dedy membengkak hingga Rp 104 juta.

"Total yang sudah saya bayarkan itu sampai, Rp 104 juta," jelasnya.

Dengan adanya penggerebekan ini, Dedy berharap utangnya pada perusahaan pinjol segera diselesaikan.

"Saya bawa bukti rekening koran selama saya membayar pinjol itu. Sampai sekarang belum lunas," katanya.

Orangtua Histeris

Polisi mengamankan 32 penagih pinjaman dari PT ITN yang digerebek Kamis (14/10/2021).

Orang satu di antara karyawan PT ITN, Liswati, menangis histeris melihat putrinya digiring ke mobil polisi.

Sambil menangis, ia mempertanyakan alasan polisi mengamankan anaknya.

"Ya Allah nak, kenapa kamu nak, mau diapain itu anak saya pak ya Allah," ucap Liswati.

"Anak saya baru kerja satu bulan pak, dia salah apa pak, dia enggak tau apa-apa pak."

Halaman
123