Terkini Daerah

Pinjam Rp 2,5 Juta Membengkak Jadi Rp 104 Juta, Dedy Luapkan Emosi ke Karyawan Pinjol Ilegal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dedy, korban Aplikasi Peminjaman Online Ilegal yang datang saat PT ITN digerebek, Kamis (14/10/2021).

Anak Liswati bernama Ade Afifah.

Ade disebutnya baru bekerja satu bulan di perusahaan tersebut.

"Anak saya Ade Afifah kerja baru masuk tanggal 7 September 2021 kemarin, dia baru gajian satu kali Rp 1.400.000, kok ikut dibawa," ungkapnya. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari Tribuntangerang.com dengan judul Pinjam Rp 2,5 Juta di Pinjol Ilegal Berkantor di Tangerang, Utang Dedy Beranak Sampai Rp104 Juta, dan Tangis Liswati Pecah, Putrinya Diangkut ke Polda Metro Saat Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal