"Jadi, penyidikan yang 63 hari itu hanya terkait terlapor saja. Makanya kami menganggap penting adanya pendamping," tegasnya.
Baca juga: Tagar #PercumaLaporPolisi Viral, Begini Bantahan Polri soal Dugaan Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anak
Simak videonya mulai menit ke 16.45:
Respons Mabes Polri
Menanggapi kasus tersebut, Mabes Polri mengaku siap membantu penyelidikan.
Pihak Polri mengaku siap untuk melanjutkan kasus ini, meski penyidikannya sudah dihentikan oleh Polres Luwu Timur.
Dikutip dari Tribunnews.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan kasus tersebut masih belum final.
Rusdi mengatakan, penyidik Polri masih bisa melanjutkan penyelidikan jika menemukan bukti baru adanya tindak pencabulan.
"Apabila kita bicara tentang penghentian penyidikan, itu bukan berarti semua sudah final."
"Apabila memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Modus Paman Rudapaksa Siswi SMP di Mataram, Berawal dari Ajak Jalan-jalan dan Belanja
Rusdi juga membenarkan bahwa kasus pencabulan tersebut sudah dihentikan penyidikannya oleh penyidik Polres Luwu Timur pada 2019 lalu setelah dilakukan gelar perkara.
Rusdi menuturkan, dugaan kasus pencabulan itu dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.
Polri sendiri, mengaku bersedia jika memang nantinya ada bukti baru akan membuat penyidikan kasus tersebut.
"Apabila ditemukan bukti-bukti baru. Apabila ditemukan bukti-bukti baru bisa dilakukan penyidikan kembali."
"Tapi sampai saat ini memang telah dikeluarkan surat perintah untuk penghentian penyidikan kasus tersebut."
"Karena apa? Karena penyidik gak temukan cukup bukti bahwa terjadi tipid pencabulan," tukasnya.