Terkini Daerah

LBH Ungkap Kejanggalan Penghentian Kasus Rudapaksa di Luwu Timur, Pelapor Dianggap Ganguan Jiwa?

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Luwu Timur. LBH Makassar dampingi kasus viral dugaan rudapaksa yang dilakukan ayah terhadap 3 anaknya yang sudah dihentikan penyidik sejak 2019, Jumat (8/9/2021).

Rusdi menuturkan, dugaan kasus pencabulan itu dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.

Polri sendiri, mengaku bersedia jika memang nantinya ada bukti baru akan membuat penyidikan kasus tersebut.

"Apabila ditemukan bukti-bukti baru. Apabila ditemukan bukti-bukti baru bisa dilakukan penyidikan kembali."

"Tapi sampai saat ini memang telah dikeluarkan surat perintah untuk penghentian penyidikan kasus tersebut."

"Karena apa? Karena penyidik gak temukan cukup bukti bahwa terjadi tipid pencabulan," tukasnya.

Diketahui, curhatan seorang ibu rumah di Luwu Timur terkait kasus pencabulan yang dialami ketiga anaknya ramai di Twitter.

Perhatian bublik muncul lagi ketika artikel Project Multatuli di situs projectmultatuli.org memunculkan reportase berjudul Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan.

Tercatat ada 6.004 Tweet yang menyinggung kasus itu.

Bahkan beberapa pengguna, Twitter menandai akun @DivHumas_Polri dan @KomnasPerempuan. (TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun-Timur.com dengan judul Berikut Kejanggalan Penghentian Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anaknya di Luwu Timur dan di Tribunnews.com dengan judul Mabes Polri Siap Buka Kembali Penyelidikan Kasus Tiga Anak Dinodai Ayah Kandung di Luwu Timur