Terkini Daerah

Akhirnya Buka Suara, Terduga Pelaku Rudapaksa 3 Anak yang Viral Lapor Balik ke Polisi, Ini Katanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - SA akhirnya buka suara soal tuduhan sang mantan istri, RS, yang menyebutnya merudapaksa ketiga anak kandungnya pada 2019 lalu.

SA kini balik melaporkan mantan istrinya karena merasa nama baiknya telah dicoreng dengan mencuatnya dugaan kasus ini.

Ia juga mengaku khawatir jika ketiga anaknya terganggu psikologisnya.

"Ini juga anak nanti psikologisnya bagaimana, nanti dia misalkan masuk sekolah (dibully), oh ayahnya kasih begini (perkosa)."

"Pasti mi iya dibully (anak saya) di sekolah bahwa sudah di anu sama ayahnya. Itu kan akan beredar, karena liar ini barang," tandasnya.

Baca juga: Polda Sulsel Sebut Kasus Viral Ayah Rudapaksa 3 Anaknya Sudah Selesai, Mabes Polri: Belum Final

Baca juga: Ini Sosok Ayah yang Dilaporkan Diduga Rudapaksa 3 Anaknya, Pilih Mengaji dan Sebut Dirinya Difitnah

Ada Kejanggalan

Cerita RS ini kemudian menuai sorotan Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar.

Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Rezky Pratiwi pun akhirnya menjadi pengacara RS.

Menurut Rezky, ada sejumlah kejanggalan dalam penghentian penyelidikan kasus pelecehan tiga anak oleh ayah kandungnya ini.

Baca juga: Fenomena yang Ditutupi, 216 Ribu Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gereja Prancis dalam 7 Dekade

Baca juga: Sempat Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Donald Trump Gugat Balik Mantan Kontestan The Apprentice

Kejanggalan pertama yang dicurigai Rezky adalah saat para korban diperiksa polisi tanpa didampingi bantuan hukum.

"Dalam proses 63 hari kasus ini berjalan, tidak ada bantuan hukum di dalamnya, saat anak diperiksa dan diambil keterangannya, para anak tidak didampingi oleh ibu atau pendamping lainnya," terang Rezky, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (8/10/2021).

"Kenapa pendampingan dalam keterangan ini penting karena harus dipastikan betul yang mengambil keterangan ini punya kapasitas untuk menggali keterangan anak."

"Karena berbeda mengambil keterangan anak dan dewasa, maka kami meragukan keterangan dari kejadian perkara ini utuh."

Kejanggalan lain yang dirasakan Resky adalah adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu Timur dan Polres Luwu Timur.

Pasalnya, dalam asasemennya, pihak P2TP2A menyebut ketiga korban tidak mengalami trauma terhadap pelaku pelecehan.

"Ada asesmen dari P2TP2A Luwu Timur yang kami anggap didalamnya ada maladministrasi sehingga tidak objektif dan tidak bisa digunakan sebagai dasar penghentian penyelidikan," tuturnya.

Halaman
123