Kukuh mengungkapkan, ada 17 anak yang RKS tersebut yang dipidahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena di Magelang, Jawa Tengah.
Akibat perbuatanya, pasutri LO dan IT terancam Pasal 80 UURI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman huluman 3 tahun dan 2 tahun 8 bulan. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Fakta Pilu Anak Asuh Difabel Dianiaya Pengasuh RKS di Sleman, Dipukul Tongkat dan Disulut Api" dan "Pengakuan Suami Istri yang Diduga Aniaya Anak Asuh Difabel di RKS Sleman "