TRIBUNWOW.COM - Tragedi pilu terjadi di sebuah Rumah Kasih Sayang (RKS) di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Seorang anak berkebutuhan khusus AL (17) menjadi korban penganiayaan oleh sepasang suami istri berinisial LO (49) dan IT (48).
Terungkap, keduanya pelaku diketahui merupakan pengurus RKS sekaligus pengasuh korban.
Baca juga: Pasutri Pengasuh RKS di Sleman Aniaya Remaja Difabel, Korban Diborgol hingga Dipukuli setiap Hari
AL merupakan anak berkebutuhan khusus asal Lampung yang sudah sejak tahun 2017 dititipkan di sana.
Namun, belakangan terungkap bahwa AL nyaris setiap hari mengalami perlakuan tak manusiawi oleh pengasuhnya.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh dalam jumpa pers, Selasa (5/10/2021).
Atas terkuaknya kasus tersebut, terungkap pula bahwa Rumah Kasih Sayang (RKS) di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman tersebut tidak berizin alias ilegal.
Bahkan, RKS yang dihuni oleh belasan anak asuh tersebut juga dianggap tidak layak.
Baca juga: Emosi Labrak Selingkuhan Istri, Pria di Tomohon Spontan Ambil Palu di TKP dan Lakukan Penganiayaan
Baca juga: Kronologi Emak-emak Pukuli Pelaku Penganiayaan Ustaz saat Ceramah di Masjid, Pelaku Disebut ODGJ
Oleh karena itu, tempat pengasuhan tersebut ditutup paksa oleh pihak berwajib.
Kukuh mengungkapkan, ada 17 anak yang di RKS tersebut yang akhirnya dipidahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena di Magelang, Jawa Tengah.
"Itu sudah resmi ditutup, Kami unit PPA Polres Sleman bekerja sama dengan Dinas Sosial menutup tempat tersebut karena memang yang pertama tempat tersebut tidak layak," tegas Yunanto Kukuh dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Rabu (6/10/2021).
"Kemudian tempat tersebut bukan merupakan tempat yang mempunyai izin untuk beroperasi," imbuhnya.
Orangtua Tak Diizinkan Menghubungi
Sebelumnya, Orangtua korban selalu mengecek kondisi anaknya di rumah kasih sayang (RKS).
Namun, kejanggalan munculĀ ketika orang tua korban sudah tidak diizinkan oleh kedua pelaku ketika akan menghubungi anaknya.
"Ibunya itu ingin video call anaknya dan tidak pernah dikabulkan oleh pelaku, alasanya karena pandemi, anaknya sedang belajar seperti itu," tegas Yunanto Kukuh.
Ibu korban lalu memposting foto anaknya di akun media sosial miliknya.
Rupanya, postingan tersebut mendapat respon dari salah satu mantan pengurus RKS di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
"Ibu korban memposting foto korban di Facebook. Ada salah satu dari pengurus RKS yang dipecat itu menulis komentar di sana kalau bisa anaknya di ambil saja Bu," ucap Yunanto Kukuh.
Membaca komentar tersebut dan ibu korban yang sudah curiga ada yang tak beres lalu memutuskan untuk datang ke RKS di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
"Ibu korban datang dari Lampung untuk mengambil anaknya. Mungkin keadaan anaknya itu tertekan karena banyaknya penganiayaan atau siksaan dari pengasuhnya ini," ucapnya.
Ibu korban yang mengetahui anaknya selama ini menjadi korban penganiayaan, langsung melaporkan ke PPA Polres Sleman.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan Nicholas Sean Versi Ayu Thalia, Pengacara: Diajak Naik Mobil Terus Ngobrol
Baca juga: Reaksi Ahok Tanggapi Nicholas Sean Dilaporkan atas Kasus Penganiayaan, Beri Perintah ke Pengacara
Disiksa Setiap Malam
Dari hasil pemeriksaan diketahui penganiayaan terjadi dari Januari hingga Juli tahun 2021.
Pelaku menganiaya korban secara tidak manusiawi hampir setiap malam.
"Dari pengakuan korban setiap malam diborgol di depan tiang kemudian disiram menggunakan air panas, dipukul menggunakan tongkat, disulut menggunakan api," tuturnya.
Kukuh mengungkapkan, motif kedua pelaku melakukan penganiayaan karena jengkel terhadap korban yang susah diatur.
Padahal, memang perlu kesabaran ekstra guna mengasus anak berkebutuhan khusus.
"Anak disabilitas itu kan dalam penanganannya itu harus mempunyai keahlian khusus salah satunya sabar. Nah pelaku ini melakukan penganiayaan karena mungkin anak ini susah untuk diatur, tidak menurut."
"Karena jengkel yang bersangkutan melakukan hal-hal yang mungkin dianggapnya bisa membikin kapok korban," ucapnya.
Kukuh mengungkapkan, ada 17 anak yang RKS tersebut yang dipidahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena di Magelang, Jawa Tengah.
Akibat perbuatanya, pasutri LO dan IT terancam Pasal 80 UURI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman huluman 3 tahun dan 2 tahun 8 bulan. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Fakta Pilu Anak Asuh Difabel Dianiaya Pengasuh RKS di Sleman, Dipukul Tongkat dan Disulut Api" dan "Pengakuan Suami Istri yang Diduga Aniaya Anak Asuh Difabel di RKS Sleman "