Dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mimbar masjid tersebut oleh kepolisian, ungkap Witnu.
Baca juga: Fakta Viral Pria di Cilegon Masuk Masjid Hanya Pakai Dalaman, Minta Jemaah Bubar, Ini Kata Polisi
Baca juga: Masuk Masjid Hanya Pakai Dalaman, ODGJ di Cilegon Minta Jamaah Bubar: Salat Kalian Salah
"Saat ini kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” kata Witnu didampingi Ustad Das'ad Latif dan Kasat Reskrim Kompol Jamal Fathur Rakhman, saat merilis kasus itu, dikutip dari Tribun-Timur.com.
"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, yaitu dengan sengaja membakar. Ancaman hukuman 15 tahun," tambahnya.
Beberapa barang bukti juga diamankan oleh kepolisian, termasuk sajadah dan Alquran yang ikut terbakar dalam peristiwa itu.
Kepolisian sedang memeriksa lebih lanjut untuk mengetahui jenis cairan yang digunakan Kabba untuk menyulut api saat membakar mimbar.
Witnu mengungkapkan Kabba menggunakan sajadah yang bisa cepat terbakar di mimbar masjid.
"Barang bukti yang kita amankan, ini ada sajadah yang separuhnya sudah terbakar. Karena pelaku ini menggunakan sajadah untuk cepat terbakar di mimbar masjid," ujar Witnu.
"Kemudian, ini potongan-potongan mimbar yang ada Masjid Raya setelah dilakukan pembakaran oleh pelaku," tambahnya sambil menunjukkan barang bukti. (TribunWow.com)
Berita terkait Makassar lainnya
Artikel ini diolah dari Tribun-Timur.com dengan judul Pelaku Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Terancam 15 Tahun Penjara dan Kompas.com dengan judul "Sosok Kabba, Pelaku Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar, Kesal karena Sering Diusir Saat Tidur"