TRIBUNWOW.COM - Nasib nahas menimpa remaja asal Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyuamas, Jawa Barat, berinisial AJ (14).
Dilansir TribunWow.com, AJ menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah dan kakak kandungnya.
Perbuatan bejat ayah korban, WTM (46), dan kakak korban, SA (18), terungkap setelah AJ kabur dari rumah, Senin (13/9/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry menyebut seorang warga mengetahui saar korban kabur.
Baca juga: Pengungsi Afghanistan Pelaku Rudapaksa dan Bunuh Gadis 13 Tahun Austria Ditemukan di Inggris
Baca juga: Kader Gerindra Diduga Terlibat Kasus Rudapaksa 4 Siswi di Papua, Habiburokhman: Sudah Tidak Aktif
Karena merasa trauma, korban kemudian dibawa ke Polsek Karanglewas.
"Korban mengakui sudah menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya," kata Berry, dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (15/9/2021).
"Tak hanya ayahnya, kakak lelakinya pun juga melakukan hal yang sama."
Berdasarkan hasil keterangan korban, aksi rudapaksa itu sudah dilakukan WTM dan SA sejak tiga tahun yang lalu.
Saat itu, korban masih berusia 12 tahun.
Namun menurut Berry, aksi ayah dan anak itu dilakukan tanpa persekongkolan.
"Tersangka WTM dan SA melakukan sendiri-sendiri tanpa tahu satu sama lain," sambung Berry.
Saat melancarkan aksinya, kedua pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika melawan atau menolak.
WTM yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu mengaku merudapaksa anak kandungnya karena sudah tak tertarik dengan sang istri.
Sementara itu, SA merudapaksa adik kandungnya karena kerap melihat video asusila.
Aksi rudapaksa itu sudah berkali-kali dilakukan kedua pelaku terhadap korban.
Baca juga: Ajak Korban ke Jakarta, Oknum Pejabat Daerah dan Politisi di Papua Diduga Rudapaksa 4 Siswi SMA
Baca juga: Dirudapaksa Kakek 60 Tahun hingga Hamil, Siswi SMP Melahirkan dan Buang Bayi ke Sumur, Ini Faktanya
Bahkan, SA mengaku sudah 30 kali merudapaksa remaja bernasib malang itu.
"Korban selama ini ketakutan, enggak berani ngomong. Korban diancam oleh kedua pelaku agar tidak memberitahukan kepada siapa pun," terang Berry, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/9/2021).
Tindakan kedua pelaku pertama kali dilaporkan ibu korban, TKY (43).
Kini, korban mengalami trauma berat akibat perbuatan ayah dan kakak kandungnya.
"Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku secara bersamaan," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJateng.com dengan judul Remaja Putri di Banyumas Jadi Korban Rudapaksa Ayah dan Kakak Kandung, Dilakukan Sejak 3 Tahun Lalu, dan Kompas.com dengan judul Kasus Ayah dan Kakak Rudapaksa Adik Kandung di Banyumas, Terungkap Setelah Korban Kabur dari Rumah