Mengingat korban msih duduk di bangku SMP, dan tersangka pendidikan terakhirnya yakni SD.
Dan kini sudah berkerja di salah satu warung makan babi guling sekitar Kota Denpasar.
"Korban masih di bawah umur. Seandainya mau dinikahkan, tentu ada syarat sampai umur yang layak."
"Misal dengan dibuatkan surat perjanjian," tambah Setiawan.
Kasus ini ditangani oleh Polres Karangasem, barang bukti sudah diamankan oleh petugas polisi. (Tribun-Bali.com/Saiful Rohim)
Berita terkait Kasus Rudapaksa Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pelaku Pelecehan Seksual di Karangasem Masih di Bawah Umur, Orangtua Korban Tuntut Ini