"Dengan bujuk rayu, pelaku menyetubuhi korban saat menginap."
"Dan kembali ke rumahnya di Gianyar, Sabtu 4 September 2021," ungkap IPDA Wira Graha Setiawan.
Baca juga: Janjikan Korban Bisa Tambah Tinggi, Guru SD Penyuka Sesama Jenis di Wonogiri Rudapaksa 6 Siswanya
Sampai di rumah, orangtua korban kaget dan curiga dengan anak.
Mengingat banyak bekas merah di beberapa titik di leher sang anak.
Orangtua korban langsung menginterogasi anaknya.
Awalnya si anak mengaku menginap di rumah temannya di Kabupaten Bangli.
Tapi sang ibu tak percaya begitu saja.
Korban terus didesak untuk mengatakan yang sejujurnya.
Karena ada desakan, akhirnya korban mengakui kejadian yang dialaminya.
Karena tidak terima, orangtua korban langsung melaporkan ke Polres Karangasem.
Petugas sudah melakukan visum dan mengambil barang bukti.
Seperti pakaian keduanya yang digunakan saat kejadian.
"Tersangka dan korban masih di bawah umur. Kami kenakan wajib lapor," akuinya.
Ditambahkan, orangtua korban memberikan pilihan kepada tersangka.
Menikahi korban atau dilanjutkan ke proses hukum.