Bupati berusia 58 tahun itu juga diduga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur.
Di antaranya, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Selain Budhi, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Budhi, Kedy Afandi, sebagai tersangka dalam kasus itu.
Isi Postingan Budhi Sarwono
Kini, akun Instagram Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono alias Wing Chin itu diketahui telah lenyap.
Berdasarkan pantauan, akun Instagram Wing Chin @budhisarwono tidak dapat diakses, dengan informasi "Pengguna tidak ditemukan".
Ketika diakses menggunakan akun Instagram yang mengikuti akun Wing Chin terdapat informasi "Belum ada postingan".
Padahal setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/9/2021) malam, ia sempat menyampaikan pernyataan melalui akun Instagram tersebut.
Sebelumnya, akun IG @budhisarwono mengunggah foto Budhi Sarwono disertai keterangan berisi pernyataan Budhi menenggapi penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
"Assalamualaikum, untuk masyarakat Banjarnegara, Hari ini saya diduga menerima uang Rp2,1 miliar oleh KPK. Maka saya mohon kepada mereka untuk menunjukkan yang memberi, siapa kepada siapa.
Silakan ditunjukkan. Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong, tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa," tulis akun @budhisarwono.
"Masyarakat Banjarnegara adalah masyarakat yang cerdas. Tidak perlu banyak kata untuk membela diri, gusti Allah mboten sare.
'Paku yang dipukul dengan palu adalah paku yang lurus berdiri, bukan yang bengkok kesana kemari', Wassalamu'alaikum," imbuh keterangan di unggahan tersebut.
(TribunWow.com/Rilo)
Baca artikel lain terkait kasus korupsi
Artikel ini diolah dari TribunJateng.com dengan judul Buntut Postingan di Akun Instagram Bupati Banjarnegara, KPK Geledah Tahanan, Hingga Akun Hilang dan Kompas.com dengan judul "Akun Instagram Bupati Banjarnegara Tiba-tiba Menghilang Usai Unggah Bantahan Korupsi Rp 2,1 Miliar"